MALANGTIMES - Sesuai dengan instruksi pemerintah pusat, Pemerintah Kota Malang akan segera mengeluarkan Peraturan Daerah tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai penanganan covid-19 itu sendiri saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menyampaikan, Perda Penanganan Covid-19 saat ini menjadi salah satu prioritas yang harus segera diselesaikan. Karena sebelumnya pemerintah pusat telah mengirimkan instruksi tersebut ke pemerintah daerah dan legislatif. "Saat ini masih dikonsep oleh bagian hukum Pemerintah Kota Malang," katanya.
Baca Juga : Kronologi Lengkap Bocornya Data Denny Siregar, Pelaku Ditangkap hingga Motif Kejahatan
Made menegaskan agar konsep dari Ranperda Penanganan Covid-19 itu segera dituntaskan. Untuk kemudian agar bisa dilemparkan ke DPRD Kota Malang dan dilakukan pembahasan lebih mendetail. Karena penanganan covid-19 harus dilakukan lebih cepat dan disiplin.
Made menjelaskan, secara garis besar Perda Penanganan Covid-19 itu akan mengatur tentang sanksi mengikat atas kedisiplinan penerapan protokol kesehatan. Baik secara perorangan maupun perusahaan dan tata usaha agar sesuai dengan protokol kesehatan.
Politisi PDI Perjuangan itu lebih jauh menjelaskan beberapa sanksi di antaranya diberikan kepada masyarakat yang masih enggan melakukan Social atau Physical Distancing. Kemudian juga untuk masyarakat yang enggan mengenakan masker saat beraktivitas. "Termasuk untuk tempat usaha yang nggak menerapkan protokol kesehatan, akan mendapat sanksi yang lebih tegas," jelasnya.
Dia berharap, maksimal September mendatang Ranperda yang mengatur tentang kedisiplinan penanganan covid-19 sudah dilemparkan ke legislatif. Sehingga bisa segera diterapkan di masyarakat.
Baca Juga : Tanyakan Proses Penanganan Berbagai Kasus, LiRa Datangi Kejaksaan Kota Malang
Sebelumnya, Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, peraturan mengenai peningkatan disiplin dan penanganan covid-19 itu saat ini tengah dibahas. Di dalamnya akan mengatur lebih mendetail mengenai sanksi yang lebih mengikat. Karena dalam Peraturan Wali Kota Malang mengenai penanganan covid-19 sebelumnya, sanksi hanya sebatas sanksi administrasi.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019, sanksi yang diberikan bagi masyarakat yang melanggar aturan adalah berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran massa, penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP), penutupan lembaga atau instansi selama 14 hari, hingga pencabutan izin sesuai dengan kewarganegaraan.