Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Jual HP Tamu yang Tertinggal, Pegawai Housekeeping Guest House Tlogomas Ditangkap Polisi

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : A Yahya

05 - Aug - 2020, 18:07

Pelaku (berbaju orange) terlihat tertunduk malu saat dirilis di Polresta Malang Kota (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)
Pelaku (berbaju orange) terlihat tertunduk malu saat dirilis di Polresta Malang Kota (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Seorang pegawai Housekeeping atau tata graha di sebuah Guest House, di kawasan Jalan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pegawai yang memiliki tugas untuk menjaga, merawat, membersihkan, serta memelihara ruangan-ruangan GUest House bernama Septian Dwi Cahyo (20) warga Singosari, Kabupaten Malang itu malah mencuri Handphone milik tamu yang tertinggal di kamar.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu, menjelaskan, jika aksi pelaku dilakukan pelaku pada 10 Juli 2020, di kamar Guest House 222, sekitar pukul 08.00 wib.

Baca Juga : Gerebek Judi Sabung Ayam, Polisi Hanya Amankan Ayam dan Kandang, ke Mana Pelakunya?

Saat itu, pelaku akan membersihkan kamar 222 yang telah ditinggal Check Out tamu. Namun di saat ia membersihkan kamar tersebut, pelaku tak sengaja mendapati telepon genggam berjenis Samsung S10+ tertinggal dalam kamar.

Melihat hal tersebut, pelaku yang terdesak kebutuhan sehari-hari, akhirnya tergoda untuk mengambil HP tersebut dan menyembunyikan sementara di bawah kolong tempat tidur.

"Tersangka kemudian menyembunyikan HP tersebut di bawah kolong tempat tidur. Setelah jam pulang kerja sekitar pukul 18.30 wib, tersangka kemudian kembali ke kamar dan mengambil HP tersebut dan melepas SIM Card-nya," jelasnya (5/8/2020).

Korban yang sadar jika HP miliknya tertinggal, kemudian langsung kembali ke Guest House untuk mencari keberadaan HP miliknya. Dia sudah menanyakan kepada petugas dan mencari di kamar namun tidak menemukan, akhirnya melaporkannya ke Polresta Malang Kota.

Baca Juga : Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Begini Penampakan Sel Tahanan Djoko Tjandra

"Petugas yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV, dit ambah keterangan dari korban, petugas akhirnya berhasil mendapat lokasi keberadaan pelaku. Pelaku ditangkap di Jalan Desa Tunjungtirto, Singosari, Kabupaten Malang, pada 27 Juli 2020," bebernya.

Dari pengakuan pelaku, ia baru pertama kali melakukan aksinya. Pelaku terdesak dengan kebutuhan sehari-hari, sehingga saat melihat HP tamu yang ketinggalan, pelaku mengambilnya. "Oleh pelaku ini dijual Rp 800 ribu. Katanya buat kebutuhan sehari-hari. Atas aksinya pelaku ini terancam pasal 362 dengan ancaman lima tahun penjara," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

A Yahya