MALANGTIMES - Dana Operasional Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta (BPPDGS) Kota Malang tahap pertama telah dicairkan sebanyak Rp2.493.933.000. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Totok Kasianto, Selasa (4/8/2020).
"Kami laporkan untuk tahap pertama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sudah mencairkan bantuan yaitu Rp2.493.933.000," katanya dalam acara Penekanan Penggunaan Dana Operasional Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta (BPPDGS) di Aula Pertamina SMKN 2 Malang.
Perlu diketahui, Program BPPDGS bertujuan untuk memberikan bantuan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebutuhan mendasar dan pokok bagi Santri/Warga Belajar/Siswa Diniyah Ula/Wustho, Paket A/B dan Paket A/B Pondok Pesantren, Ustadz/Guru Diniyah Ula/Wustho dan Guru Swasta SD/MI/SDLB/SLB Salafiyah Ula/SMP/MTs/SMPLB/Salafiyah Wustho Swasta dan Guru SMP Satu Atap.
Baca Juga : Bedah Rumah Pemkab Malang dan Baznas Baru Terealisasi Hampir Separo Gara-Gara Covid
Nah, selanjutnya, Totok menambahkan, tahap kedua akan segera dicairkan dengan jumlah yang sama.
"Dan mudah-mudahan pada saat penerimaan, pemanfaatan, dan pelaporan bisa dilaksanakan secara tertib dan bisa semuanya dapat dipertanggungjawabkan," harapnya.
Totok menyampaikan, tujuan Dana Operasional BPPDGS tersebut salah satunya adalah untuk mencegah siswa putus sekolah.
Selain itu, membantu siswa yang mengalami kesulitan dan memperoleh layanan pendidikan yang disebabkan oleh berbagai hal sehingga membantu siswa memperoleh layanan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi. Dan tak kalah penting, meningkatkan kualitas pembelajaran dan pelayanan pendidikan di kota Malang.