Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hiburan, Budaya dan Seni

Mau ke Tempat Hiburan di Kabupaten Malang? Sabar Ya, SOP masih Disusun

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

29 - Jul - 2020, 20:59

Ilustrasi di dalam ruangan tempat karaoke. (Foto: k-magazine.com)
Ilustrasi di dalam ruangan tempat karaoke. (Foto: k-magazine.com)

MALANGTIMES - Pelaku usaha tempat hiburan seperti tempat karaoke harus bersabar untuk membuka kembali kegiatan usahanya. Karena hingga saat ini masih dipersiapkan SOP (Standard Operational Procedure) protokol kesehatan di tempat hiburan tersebut.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara, khusus untuk tempat hiburan hingga saat ini masih belum dibentuk SOP (Standard Operational Procedure) terkait protokol kesehatannya. "Kalau untuk tempat hiburan, belum buat SOP nya, hanya destinasi (wisata) saja," ujarnya ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (28/7/2020). 

Baca Juga : Viral, 17 Tahun Lalu Sitkom Bajaj Bajuri Telah 'Ramalkan' Covid-19, Ini Faktanya

Untuk SOP tempat hiburan sendiri masih dalam tahap perencanaan pembuatan. SOP nantinya akan terjalin komunikasi dan koordinasi dengan beberapa dinas, termasuk Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang. 

Jika melihat Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Disparbud Kabupaten Malang Nomor: 556/566/35.07.108/2020 di dalamnya hanya menginstruksikan untuk melakukan penutupan destinasi wisata di sepanjang Jalur Lingkar Selatan (JLS).

Tetapi Made mengatakan bahwa penutupan tersebut sebagai tahap persiapan bagi para pengelola untuk melakukan persiapan protokol kesehatan yang telah ditetapkan di Perbup Malang Nomor 20 Tahun 2020 terkait Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Jika telah sesuai dan pihak pengelola telah mengirimkan pengajuan dan hasilnya sesuai, maka boleh dibuka kembali dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. 

Hal itu yang nantinya menjadi acuan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dalam menyusun SOP khusus tempat hiburan dalam hal ini tempat karaoke. Karena di tempat karaoke termasuk sebagai tempat berkumpulnya orang. 

Sementara itu terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, Nazarudin mengatakan bahwa hingga saat ini terdapat dua tempat karaoke yang terdaftar di Kabupaten Malang.

Untuk beroperasi kembali, pihak pengelola tempat karaoke harus menyediakan kelengkapan dan menerapkan protokol kesehatan yang telah sesuai aturan secara ketat, untuk mencegah persebaran Covid-19 maupun virus penyakit lainnya.

Baca Juga : Tiga Bulan Tutup Akibat Covid 19, Tempat Hiburan di Malang Disemprot Disinfektan

"Tempat karaoke tersebut sudah mulai beroperasi secara bertahap sejak masa transisi new normal. Bulan Juni kita pernah melakukan sidak, untuk meninjau kesiapan pengelola dan kedisiplinan pengunjung dalam menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya.

Nazarudin mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan sidak kembali ke tempat karaoke tersebut dan beberapa tempat yang dikhawatirkan sebagai tempat berkerumunnya orang. 

Pihaknya tidak segan-segan menindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku kepada para pengunjung maupun pihak pengelola jika ternyata saat dilakukan sidak ditemukan bahwa di lingkungan tempat karaoke tersebut tidak memberlakukan protokol kesehatan secara ketat. 

"Bisa saja nanti yang ketahuan melanggar kami sita KTP nya. Bahkan untuk pengelola jika diketahui melanggar, bisa ditutup untuk sementara," tegasnya. 

Setelah melalui proses sidak dan ditemukan pelanggaran, Nazarudin pun akan melanjutkan proses tersebut ke ranah kepolisian untuk di tindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. "(Jika terdapat temuan) Kami teruskan ke pihak kepolisian," pungkasnya.


Topik

Hiburan, Budaya dan Seni


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya