Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Lapsus Bau Kolusi Mutasi ala Sanusi (8)

Harry Disorot Gara-Gara Jabatan Kilat di Pemkab Malang, Berikut Penjelasan Kepala BKD

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Heryanto

01 - Jul - 2020, 13:08

Caption Foto : Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah (Foto : Istimewa)
Caption Foto : Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah (Foto : Istimewa)

MALANGTIMES - Meroketnya karir Harry Setia Budi setelah pindah tugas ke Pemerintahan Kabupaten Malang, dianggap wajar-wajar saja oleh segelintir orang. 

Salah satunya menurut pandangan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang sekarang berganti nama menjadi BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah.

Baca Juga : Terkait Cara Aneh Bupati Malang Sanusi Mutasi Jabatan, Berikut Penjelasan Pakar

 

”Persoalan dia punya background pindahan dari manapun ya silakan saja, kita ini kan negara nasional tidak ada aturan yang melarang masih baru misalnya enggak boleh (menjabat kepala dinas), itu enggak ada,” tegas Nurman saat ditanya perihal jabatan Harry yang baru 5 bulan pindah ke Pemkab Malang sudah menjadi Kepala DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Kabupaten Malang.

Menurut Nurman, karir Harry tersebut meroket lantaran yang bersangkutan sudah memenuhi kriteria yang ditentukan. Yakni mulai dari pangkat hingga ketentuan lelang jabatan.

”Pangkat dan eselonnya, 3 hal ini (harus terpenuhi), dan yang ketiga dia (Harry) lolos, menang pansel (panitia seleksi), seleksi terbuka. Itu 3 syarat itu sudah terpenuhi,” ungkap Nurman.

Apakah seorang staf bisa terpilih menjadi kepala dinas? Nurman dengan tegas membantahnya. 

Menurutnya secara struktural dan hirarki seorang kepala dinas di jajaran Pemda (Pemerintah Daerah) Kota dan Kabupaten itu merupakan eselon II b.

 

Artinya, masih menurut Nurman, kepala bagian yang masih eselon IVa tidak boleh ditunjuk sebagai jabatan di atasnya, apalagi 2 tingkat di atasnya. Terlebih lagi diberi mandat sebagai kepala dinas yang notabene memiliki eselon II a.

”Kalau eselon 2 (penunjukan) kepala badan itu harus dengan lelang, tidak boleh langsung diputar, pindah itu tidak bisa,” tegasnya.

Lantas apa kabar dengan Harry yang mengawali karir ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kabupaten Malang, sebagai staf dan dalam waktu 5 bulan sudah didapuk sebagai kepala dinas?

Menanggapi persoalan tersebut, Nurman terkesan keberatan jika Harry dianggap sebagai staf biasa. Sebab, menurut dirinya Harry berasal dari eselon di bawah II b, alias eselon III a.

”Eeee bukan staf itu, dia (Harry) dari pejabat eselon di bawahnya. Dia berasal dari pejabat eselon III a Pak Harry itu,” sanggah Nurman.

Atas dasar itulah, yang membuat pria berkaca mata ini berpendapat jika Harry berhak mengikuti lelang jabaan sebagai Kepala DP3A beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Bupati Sanusi Akui Kenal Baik Harry Setia Budi Saat Umrah ke Tanah Suci Makkah

 

”Sehingga dia (Harry) boleh karena sudah melampaui mekanisme lelang. Dia ikut lelang, menang, terpilih (jadi kepala dinas),” sambungnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Harry yang digadang-gadang kenal dekat dengan Bupati Malang HM Sanusi ini memang sempat menjadi Sekretaris Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) di Kabupaten Raja Ampat.

 

Namun, sejak Agustus hingga Oktober 2019, dirinya menjadi staf di BKPSDM Kabupaten Malang. Tiga bulan sebagai staf dari Nurman, Harry kemudian pindah dinas ke Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) Kabupaten Malang.

Dua bulan di sana, pria yang saat ini berusia 40 tahun itu sempat merasakan menjadi Sekretaris Disnaker Kabupaten Malang. 

Memasuki awal tahun 2020, atau 5 bulan setelah pindah dari Kabupaten Raja Ampat ke Pemkab (Pemerintahan Kabupaten) Malang, Harry menduduki jabatan baru yakni sebagai Kepala DP3A.

”Dia (Harry) di sana (Raja Ampat) riwayatnya itu dia Sekretaris Disnakertrans. Kemudian di sini (Pemkab Malang) dia juga sempat sekretaris di Disnaker,” celetuk Nurman.

Nurman juga berpendapat, meski Harry hanya staf selama 3 bulan dan sudah bisa menjadi seorang Kepala Dinas tersebut, bukan merupakan permasalahan. 

Sebab, Nurman tetap kekeh jika Harry sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk menjadi seorang kepala dinas.

”Tidak masalah yang penting syarat kepangkatan kemudian eselon ringnya sudah terpenuhi, dan yang utama dia (Harry) lolos, menang pansel,” pungkasnya.


Topik

Lapsus


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Heryanto