Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

New Normal, Dewan Dorong Pemkot Malang Lakukan Zonasi Rumah Sakit

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Heryanto

04 - Jun - 2020, 13:36

Rapat Gabungan Komisi DPRD Kota Malang dengan Satgas Covid-19 Kota Malang di Gedung DPRD Kota Malang (Pipit Anggraeni/MalangTIMES).
Rapat Gabungan Komisi DPRD Kota Malang dengan Satgas Covid-19 Kota Malang di Gedung DPRD Kota Malang (Pipit Anggraeni/MalangTIMES).

MALANGTIMES - Setelah memutuskan untuk melakukan New Normal, DPRD Kota Malang dorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk terapkan zonasi rumah sakit.

Hal itu dalam upaya memutus rantai virus Covid-19 yang terus terjadi dan menyebabkan adanya kenaikan kasus positif di Kota Malang.

Baca Juga : Kampung Tangguh Semeru Purwantoro, Menko PMK: Revolusi Mental Hadapi New Normal

Anggota DPRD Kota Malang Fraksi PKS, Ahmad Fuad Rahman dalam Rapat Gabungan Komisi DPRD Kota Malang dengan Satgas Covid-19 Kota Malang, di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (4/6/2020) menyampaikan, penerapan zonasi rumah sakit itu salah satunya bertujuan mendekatkan layanan kesehatan kepada masyarakat.

Sehingga, masyarakat tak perlu jauh-jauh berobat, melainkan dapat dilayani di rumah sakit terdekat perumahan atau kawasan pemukimannya tinggal. Karena dari hasil aduan yang masuk, ditemukan adanya pasien positif Covid-19 yang kehabisan ruang atau tempat tidur.

"Dan pasien yang sudah dinyatakan positif itu kemudian diminta untuk lakukan karantina mandiri. Saya rasa ini harus menjadi perhatian," ucapnya.

Terlebih, keinginan masyarakat untuk beraktivitas di luar ruangan akan sulit dibendung. Hal itu berkaca pada kasus pasien Covid-19 di Kota Malang yang dinyatakan sembuh total. Saat itu, masyarakat tak berfikir panjang dan memilih beraktivitas di luar ruangan seolah pandemi telah berakhir.

"Tapi nyatanya, setelah itu pandemi masih terjadi sampai hari ini," ujar Fuad.

Sehingga, saat pelaksanaan New Normal, bukan tidak mungkin masyarakat akan melakukan aktivitas seolah tak ada pandemi Covid-19. Jika itu benar terjadi, maka yang ditakutkan adalah kemunculan gelombang kedua.

Selain lakukan zonasi rumah sakit, dia juga mengusulkan agar sanksi terhadap masyarakat yang melanggar aturan New Normal ditindak lebih tegas. Sehingga masyarakat juga lebih tertib saat beraktivitas di tengah pandemi Covid-19.

"Kalau mau New Normal, penegakan hukum jangan cacat. Maka harus ditegakkan," tegasnya.

Dia pun mencontohkan kebiasaan paling kecil di masyarakat yang masih enggan menggunakan masker dan sering bergerombol. Selain memberi pemahaman, dia berharap agar ada sanksi mengikat kepada masyarakat.

"Ini menjadi tanggungjawab pemerintah. Penegakan harus tegas. Sehingga kita bisa melaksanakan New Normal dengan aman dan nyaman. Kalau mau New Normal tapi nggak ada deteksi dini dan penegakan sanksi, akan sangat percuma," lanjut Fuad.

Baca Juga : Jamaah Haji 2020 Batal Berangkat ke Tanah Suci, Kemenag Kota Batu Lakukan Sosialisasi

Lebih jauh dia menyoroti pembentukan satgas ditingkat lapisan paling bawah, yaitu RT dan RW. Dengan adanya pembentukan satgas dilapisan paling bawah, ia optimis tracking akan berjalan lebih maksimal dan lebih memudahkan pemerintah.

"Termasuk puskesmas, apakah sudah lakukan tes kesehatan pada masyarakat di daerahnya masing-masing? Saya rasa ini sangat penting," imbuhnya.

Menanggapi itu, Sekretaris Daerah Kota Malang sekaligus Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kota Malang, Wasto menyampaikan, kebijakan yang telah ditetapkan tersebut pada dasarnya sudah sesuai dengan aturan yang lebih tinggi.

"Dan di dalamnya memang bukan sanksi pidana. Melainkan ada sanksi teguran dan lainnya. Itu mengacu pada aturan di atasnya," terangnya.

Dia juga menyampaikan jika penegakan aturan yang dilakukan bukan hanya pendekatan sisi fungsi saja, melainkan juga harus menyesuaikan dengan sisi kemanfaatan. "Kami harus adil, tegak, dan manfaat," tegas Wasto.

Sementara berkaitan dengan tim gugus tugas ditingkat RT/RW, Wasto menjelaskan, jika fungsi tersebut telah dijalankan oleh perangkat setempat. Namun memang tak dibentuk secara formal dan lebih pada pendataan keluar dan masuknya warga, termasuk menghalau laju transportasi di kawasannya masing-masing.


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Heryanto