Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

Juli Mulai Dengan Tarif Baru, BPJS Kesehatan Beri Relaksasi Bagi Pengguna

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Heryanto

01 - Jun - 2020, 15:04

Suasana pelayanan di BPJS Kesehatan Cabang Malang sebelum pandemi Covid-19. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).
Suasana pelayanan di BPJS Kesehatan Cabang Malang sebelum pandemi Covid-19. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

MALANGTIMES - Pemerintah pusat kembali menetapkan aturan kenaikan pembayaran iuran Badan Penyelenggra Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pelaksanaan kenaikan iuran tersebut bakal dimulai Juli 2020 mendatang.

Namun, ada kebijakan yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan dalam pembayaran iuran kenaikan tersebut. Yakni, dengan memberikan relaksasi tunggakan di masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga : Pasien Covid-19 Anak-Anak Tinggi, IDAI Usul Sekolah di Rumah Lanjut hingga Desember 2020

 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Dina Diana Permata menyampaikan, relaksasi tunggakan tersebut bagi kepesertaan aktif dan berlaku hingga akhir 2020 mendatang.

Bagi peserta ini yang sebelumnya persyaratannya harus melunasi 100 persen tunggakan maksimal 2 tahun, kini kelonggaran itu diberikan cukup selama 6 bulan saja maka status kepesertaan bisa aktif.

"Saat ini peserta cukup melunasi jumlah tunggakan paling tidak untuk 6 bulan saja. Maka statusnya akan aktif kembali. Ini berlaku sampai akhir tahun 2020. Nanti di tahun 2021 barulah peserta ini harus melunasi sesuai total jumlah tunggakan yag tercatat di tahun-tahun sebelumnya," ujarnya belum lama ini.

Sementara, berkaitan dengan iuran yang naik ia menyebut ada penyesuaian bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) di kelas III. Di mana yang awalnya membayar iuran sebesar Rp 25.500 kini harus naik menjadi Rp 42 ribu.

Namun dalam hal ini, peserta juga mendapat keringanan dengan tetap membayarkan iuran dengan jumlah yang sama. 

"Untuk selisih pembayaran iuran sebesar Rp 16.500 akan diberikan dari subsidi pemerintah pusat. Jadi secara nominal yang dibayarkan ke BPJS Kesehatan tetap Rp 42 ribu," jelasnya.

Baca Juga : Peningkatan ODRM di Desa Giripurno Tembus 146 Orang dalam Sehari

 

Kebijakan kenaikan iuran itu dikatakannya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sedangkan untuk peserta non PBI kelas III iurannya tanpa subsidi atau mengikuti kebijakan sebesar Rp 42 ribu per bulan. Untuk peserta kelas II iurannya dari Rp 51 ribu menjadi Rp 100 ribu, dan peserta kelas I dari Rp 80 ribu menjadi Rp 150 ribu per bulan.

Lebih lanjut, Dina menyatakan, masyarakat di Malang Raya dalam hal ini bisa mengajukan penurunan kelas dengan program yang dinilainya lebih praktis tanpa harus menunggu satu tahun masa kepesertaan aktif.

"Menindaklanjuti keputusan ini, masyarakat kembali bisa mengajukan penurunan kelas lewat program super praktis. Jika dulu aturannya untuk bisa turun kelas harus satu tahun, tetapi saat ini ada dua opsi. Yakni berlaku real time atau bulan depan. Syaratnya, status kepesertaan harus aktif," tandasnya.


Topik

Kesehatan berita-malang-hari-ini bpjs-kesehatan-malang tarif-baru-bpjs relaksasi-bagi-peserta


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Heryanto