Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

New Normal, Pusat Perbelanjaan Wajib Punya Satgas Covid-19 dan Ruang Isolasi

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Lazuardi Firdaus

31 - May - 2020, 18:39

Wali Kota Malang Sutiaji. (Foto: Humas Pemkot Malang).
Wali Kota Malang Sutiaji. (Foto: Humas Pemkot Malang).

MALANGTIMES - Malang Raya bakal memulai secara efektif pelaksanaan masa transisi menuju New Normal besok (Senin, 1/6/2020) hingga 14 hari ke depan atau tepatnya sampai tanggal 14 Juni 2020 mendatang.

Hal tersebut berdasarkam kesepakatan dalam Rapat Persiapan Masa Transisi Era baru (New Normal) oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa bersama tiga Kepala Daerah di Malang Raya, yakni, Wali Kota Malang Sutiaji, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko dan Bupati Malang Sanusi, beserta Forkopimda Pemprov Jatim di Kantor Bakorwil III Malang, yang digelar hari ini (Minggu, 31/5/2020).

Di masa transisi New Normal beberapa aktivitas kerumunan massa memang mendapat kelonggaran. Salah satunya keberadaan mal atau pusat perbelanjaan.

Namun, bukan berarti dibukanya area perbelanjaan ini tanpa ada aturan spesifik. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menerapkan syarat mutlak bagi pusat perbelanjaan, hingga perhotelan dengan menyediakan ruang isolasi dan tim satgas Covid-19.

Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan, satgas Covid-19 di pusat perbelanjaan atau perhotelan ini nantinya yang akan  melakukan pemantauan dan pelaporan data setiap harinya kepada Gugus Satgas Covid-19 Kota Malang.

Sehingga, semua fasilitas protokol Covid-19 bisa dilakukan pemantauan ketika pengusaha mulai membuka kembali areanya pasca PSBB selesai.

Fasilitas tersebut di antaranya, penyediaan alat cuci tangan, pengukuran suhu tubuh dengan thermo gun, hingga hand sanitizer, face shield, hingga pembatasan kapasitas jumlah pengunjung 40 persen dari hari biasanya.

Yang mana semua aturan tersebut telah dicantumkam dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) nomor 19 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

"Fasilitas-fasilitas Covid-19 akan kami cek semua, termasuk di hotel dan mal. Karena transmisi penyebaran ini harus diminimalkan. Mal tidak akan dapat izin sebelum ada satgasnya (Satgas Covid-19), kemudian ruang isolasi termasuk tim medisnya," jelasnya.

Sementara itu, diketahui aktivitas di pusat perbelanjaan di Kota Malang hari ini sudah terpantau mulai membuka area. Dalam hal ini, pihaknya akan mengerahkan petugas dari SatpolPP untuk melakukan pengecekan di semua area.

Bahkan, bukan hanya di pusat perbelanjaan saja melainkan juga di aktivitas restoran ataupun cafe yang telah mulai menerapkan pembukaan kembali dan melayani dine in, serta aktivitas di tempat umum lainnya.

"Sebelum itu dilakukan (semua pedoman dipenuhi) sebetulnya belum boleh buka. Kalau sekarang ada yang buka, besok akan kita cek. Tadi sudah saya minta kepada Kasatpol PP untuk melihat semuanya, dan itu bukan hanya di mal tapi di semuanya (aktivitas tempat umum)," tandasnya.


Topik

Ekonomi malang pemkot-malang berita-malang Corona-di-Malang covid-19 Wali-Kota-Malang Sutiaji New-Normal-malang new-normal


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Lazuardi Firdaus