MALANGTIMES - Malang Raya termasuk Pemerintahan Kabupaten Malang kembali menegaskan jika pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) tidak akan diperpanjang.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Bupati Malang, HM Sanusi saat ditemui di sela agenda pemerintahan di Pringgitan Pendopo Agung, Jumat (29/5/2020) sore.
Baca Juga : Jelang Akhir Masa PSBB Malang Raya, Tak Ada Kasus Baru Covid-19 di Kota Batu dalam Sepekan
”PSBB tidak diperpanjang,” celetuk Bupati Malang. Artinya, dijelaskan Sanusi, PSBB yang berlangsung sejak 17 Mei 2020 lalu, dipastikan berakhir sesuai dengan agenda awal. Yakni hanya berjalan dua pekan dan berakhir pada Sabtu (30/5/2020).
Seperti yang sudah diberitakan, sejak PSBB berakhir nanti, Malang Raya termasuk di Kabupaten Malang akan memberlakukan tansisi untuk menuju ke fase new normal life.
Jika tidak ada perubahan, maka masa transisi akan dimulai pada 1 Juni 2020 hingga sepekan kemudian. Hingga hari ini (Jumat 29/5/2020) terpantau Pemkab Malang sedang mempersiapkan Perbup (Peraturan Bupati) untuk menunjang penerapan new normal life tersebut.
Ketika disinggung soal kesiapan Perbup sudah berapa persen, orang nomor satu di pemerintahan Kabupaten Malang ini, mengaku jika berkasnya sudah dipersiapkan dan akan segera diteken dalam waktu dekat ini.
”Sudah (Perbup sudah disiapkan), besok dirapatkan sehingga sebelum tanggal 1 (Juni 2020) sudah diteken (Perbup-nya),” tegas salah satu kader PDI Perjuangan ini.
Baca Juga : Siapkan Ranperda New Normal, Dewan Tunggu Laporan Serapan Anggaran PSBB Kabupaten Malang
Dari bocoran yang diterima media online ini, pada Perbup yang sedang digodok tersebut, poin utama yang akan ditekankan adalah perihal larangan dan saksi yang disiapkan bagi para pelanggar aturan new normal life.
”Nanti, masih dibahas. Sanksinya kalau tidak memakai masker, protokol kesehatan saja sanksinya,” tutup Bupati Malang.