Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kejaksaan Lakukan Kasasi, Hukuman Pelaku Mutilasi Pasar Besar Terancam Semakin Berat

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Heryanto

28 - May - 2020, 01:10

Placeholder
Sugeng Santoso (tengah) pelaku Mutilasi di Pasar Besar (doc MalangTIMES)

MALANGTIMES - Tersangka mutilasi di Pasar Besar, Sugeng Santoso (49), telah divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang dengan hukuman 20 tahun penjara beberapa waktu lalu.

Tapi, nampaknya hukuman Sugeng terancam semakin berat. Pasalnya, saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung  (MA) terhadap vonis yang diterima Sugeng.  

Baca Juga : Diburu Dua Bulan, Pelaku Curat di Pasar Lawang Akhirnya Diringkus Polisi

"Kami mengajukan kasasi. Kami berharap nantinya putusan Sugeng sesuai dengan tuntutan kami, yaitu seumur hidup. Mudah-mudahan diamini oleh Mahkamah Agung," terang Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang, Rabu (27/5/2020).

Dijelaskannya, sebelumnya, pihak kuasa hukum Sugeng juga mengajukan banding atas vonis hukuman tersebut. 

Namun banding tersebut ditolak dan justru hasilnya, putusan Pengadilan Tinggi (PT) semakin menguatkan putusan PN Kota Malang yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara bagi Sugeng.

"Putusannya semakin menguatkan putusan PN Malang. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum lagi, yakni kasasi sekitar tanggal 26 Mei 2020," jelasnya.

Sebagai informasi, Sugeng merupakan tersangka mutilasi seorang wanita berinisial Mr x yang sampai kini belum terungkap siapa identitasnya.

Saat itu, Sugeng menghabisi wanita tersebut lantaran niatnya untuk bersetubuh dengan wanita tersebut gagal karena tak bisa ereksi. Kesal, Sugeng kemudian menghabisi wanita tersebut dengan menggorok leher korban.

Baca Juga : Dua Mantan Pesepak Bola Ditangkap, BNN Ungkap Gerbong Narkoba di Dunia Sepak Bola

Setelah itu, Sugeng sempat memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian yang dibuang disekitar lokasi Pasar Besar. Tubuh korban yang membusuk kemudian tercium oleh pedagang di Pasar Besar. 

Dari situ, kasusnya pun kemudian mulai terungkap setelah polisi mendapatkan petunjuk di lokasi kejadian. 
 


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang berita-hari-ini Kejaksaan-Lakukan-Kasasi Kasus-Mutilasi-di-Pasar Hukuman-Pelaku-Mutilasi-Pasar-Besar Sugeng-Santoso



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Heryanto