MALANGTIMES - Sebuah video tersebar dan viral di media sosial menunjukkan tiga siswi yang melepas branya saat melakukan live Instagram.
Video tersebut ternyata disebarkan oleh seorang mahasiswa di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Baca Juga : Sebelum Pindah, 12 Tahanan Titipan di Polresta Malang Kota Diperiksa Kesehatannya
Walhasil, mahasiswa tersebut harus berurusan dengan pihak berwajib karena sudah menyebarkan video tersebut.
Mahasiswa berinisial KY ini diyakini sebagai sosok di balik viralnya video vulgar tersebut.
KY disebut telah menyebarkan video itu melalui grup WhatsApp.
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri.
"Pelaku KY merekam video melalui HP miliknya dan setelah itu disebarkan ke grup WA (WhatsApp) yang beranggotakan 28 orang," ujar Dwi.
Akhirnya, KY pun ditangkap dan dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ditanya, KY mengaku jika ia tak kenal dengan tiga siswi tersebut.
KY mengatakan kepada penyidik, bisa merekam video tersebut karena berteman dengan salah satu tiga siswi SMA itu di IG.
Dwi mengatakan, hingga kini KY masih berstatus terperiksa dan tidak melakukan penahanan.
Tak hanya KY, tiga siswi SMA dalam video tersebut kini juga sudah diamankan.
Video tersebut memang sudah beredar sejak April lalu.
Hingga akhirnya, polisi meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Tiga siswi SMA itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini polisi pun mengatakan jika masih mendalami apakah penyebar video kenal dengan ketiga siswi tersebut atau tidak.
Dwi mengungkapkan sudah ada petunjuk soal identitas pelaku yang menyebarkan video.
Untuk kasus ini, tiga siswi SMA itu dijerat UU Pornografi dan UU ITE.
Baca Juga : Beli Saldo Go Pay di Minimarket, Gadis Ini Malah Rugi Jutaan Rupiah
Meski begitu, ketiganya tidak akan ditahan karena masih di bawah umur dan mengacu kepada sistem peradilan anak.