Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

3 Raperda Fasilitas Umum di Kota Batu Disahkan lewat Teleconference

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - May - 2020, 21:28

Placeholder
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko (kiri) bersama Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso saat teleconference di Balai Kota Among Tani. (Foto: istimewa)

MALANGTIMES - Di tengah  pandemi covid-19, tiga rancangan peraturan daerah (raperda) tentang fasilitas umum akhirnya disetujui Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko bersama DPRD Kota Batu. Persetujuan tiga raperda itu dilakukan dengan menggunakan teleconference di masing-masing kantor.

Tiga raperda yang disetujui yakni Raperda Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana Sarana Utilitas, Raperda Perubahan atas Perda Kota Batu No 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, serta Raperda Perubahan Perda No 8 Tahun 2010 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Baca Juga : Gubernur Khofifah Dorong Pemda yang Terapkan PSBB Tambah Titik Dapur Umum

Setelah raperda tersebut disetujui, akan dievaluasi gubernur Jawa Timur. Kemudian diselaraskan agar langsung ditindaklanjuti dengan permohonan nomor register dari gubernur dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

“Sebelumnya memang Kota Batu ini belum memiliki tiga perda. Sehingga kami sah-kan ketiga raperda fasilitas umum ini,” ucap Dewanti.

Ia mencontohkan, dengan adanya perda ini, retribusi pemakaian kekayaan daerah seperti GOR Gajah Mada bisa lebih jelas. “Kalau sebelumnya sempat bingung. Dulu di sana tidak ada hak sewa untuk perbaikan. Sekarang bisa lebih jelas peruntukannya,” imbuhnya.

Kemudian  perda utilitas dirasa sangat penting melihat saat ini sudah banyak perkembangan bangunan perumahan di Kota Batu. Ke depan investor harus menyediakan sarana fasilitas umum.

“Saat ini banyak sekali berdiri bangunan perumahan di Kota Batu. Dengan adanya perda ini, investor yang mau mengembangkan perumahan harus menyediakan sarana,” jelas mantan dosen ini.

Baca Juga : Cegah Covid-19, Diskopindag Kota Malang Pasang Alat Cuci Tangan di Pasar Rakyat

Selain itu, terkait dengan  retribusi pasar selama 9 tahun belum diperbarui, evaluasi retribusi baru nantinya bisa dikembalikan ke pedagang kembali dengan fasilitas.


Topik

Pemerintahan batu berita-batu Raperda-Fasilitas-Umum Wali-Kota-Batu-Dewanti-Rumpoko DPRD-Kota-Batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni