Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pekerja yang Kena PHK Bisa Dapat Bantuan Pemkot Malang, Termasuk Warga Luar Kota

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Nurlayla Ratri

12 - May - 2020, 13:25

Pekerja pabrik rokok di Kota Malang (Ilustrasi/Pipit Anggraeni/MalangTIMES).
Pekerja pabrik rokok di Kota Malang (Ilustrasi/Pipit Anggraeni/MalangTIMES).

MALANGTIMES - Sebagai kota besar tujuan perantau, di Kota Malang tak sedikit para pekerja yang harus dirumahkan ataupun di putus hubungan kerja (PHK) oleh masing-masing perusahaan yang kolaps sebagai imbas dari pandemi Covid-19.

Paling banyak, PHK terjadi pada sektor industri dan perhotelan.

Baca Juga : Pemerintah Kabupaten Malang Siap PSBB Sesuai Arahan Gubernur Jatim

Para pekerja yang dirumahkan ataupun di PHK itu pada dasarnya bukan hanya warga Kota Malang saja, melainkan tak sedikit yang ber-KTP luar kota. 

Jumlahnya pun tak sedikit, karena mencapai ribuan pekerja.

Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, skema bantuan untuk para pekerja yang dirumahkan dan di PHK terus dimatangkan. 

Sama halnya dengan masyarakat terdampak Covid-19 pada umumnya, bantuan yang akan diberikan diasumsikan sebesar Rp 300 ribu per bulan dalam jangka waktu empat bulan. 

Bantuan yang disalurkan akan terhitung sejak April hingga Juli 2020 mendatang.

Rencana pemberian bantuan itu sendiri sebelumnya hanya diperuntukkan bagi pekerja yang ber-KTP Kota Malang. 

Namun belakangan, pemberian bantuan itu menurut Sutiaji tak menutup kemungkinan juga akan menyasar warga luar kota yang terkena imbas dari pandemi Covid-19.

"Para pekerja yang di PHK atau dirumahkan dan dia ber-KTP Kabupaten Malang bisa kami berikan bantuan. Dengan catatan harus ada sharing data dengan Kabupaten Malang," kata Sutiaji.

Sharing data dengan Kabupaten Malang itu menurutnya amat penting. 

Sehingga, pemberian bantuan tak akan dilakukan secara ganda. 

Artinya, ketika telah mendapat bantuan dari Pemerintah Kota Malang agar bantuan serupa tak diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Malang.

"Jadi biar nggak dobel, dapat dari Kota Malang juga Kabupaten Malang," terangnya.

Baca Juga : Bantuan Tak Segera Cair, Begini Penjelasan Wali Kota Malang

Dalam agenda pertemuan tiga daerah Malang Raya yang berlangsung di Bakorwil pada Senin (11/5/2020) kemarin, Wali Kota Malang Sutiaji juga menyampaikan kemungkinan skema bantuan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Malang.

"Bantuan mungkin bisa disalurkan mulai Mei ini, dan nanti akan tetap dihitung mendapat bantuan sejak April," terang Sutiaji.

Sementara itu, Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Erik Setyo Santoso ST, MT menyampaikan, hingga 3 Mei 2020 tercatat ada 2.912 pekerja yang dirumahkan dan di PHK. 

Jumlah tersebut meliputi pekerja yang berasal dari Kota Malang dan warga yang ber-KTP luar Kota Malang.

"PHK ketentuannya sebagaimana UU 13 tahun 2003. Kalau pekerja yang dirumahkan itu maksudnya tidak ada pekerjaan atau produksi. Tapi hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja tetap ada dan berjalan sesuai kesepakatan masing-masing," terang Erik.

Pria yang gemar berolahraga itu menyampaikan, total ada 2.646 pekerja yang dirumahkan. 

Rinciannya, sebanyak 1.136 pekerja asal Kota Malang dan 1.510 pekerja ber-KTP luar Kota Malang. 

Sedangkan untuk pekerja yang di PHK, total ada 266 pekerja dengan rincian 156 pekerja asal Kota Malang dan 110 pekerja ber-KTP luar Kota Malang. 

Jumlah PHK paling banyak terjadi pada sektor perhotelan, kemudian disusul sektor rumah makan dan industri.

"Paling banyak yang PHK memang sektor perhotelan. Karena sudah banyak hotel yang tutup," pungkas Erik.


Topik

Pemerintahan malang berita-malang berita-malang-hari-ini Pekerja-yang-Kena-PHK Bantuan-Pemkot-Malang Warga-Luar-Kota masyarakat-terdampak-Covid-19 Wali-Kota-Malang Sutiaji


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Nurlayla Ratri