MALANGTIMES - Tindakan sekelompok warga di Jalan Kedawung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang ini cukup disayangkan. Bukannya melakukan hal positif di Bulan Ramadan dan juga melakukan antisipasi penyebaran Covid-19, warga tersebut justru menggelar pesta miras.
Digerebeknya para pelaku ini setelah petugas mendapatkan laporan dari warga sekitar tentang kegiatan pesta miras yang dilakukan di salah satu rumah di Jalan Kedawung tersebut.
Baca Juga : PSBB Malang Raya, Kota Malang Tahap Pematangan Teknis
Kasubag Humas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni menjelaskan, jika pada Minggu malam (10/5/2020) setelah mendapatkan laporan petugas Satsabhara Polresta Malang Kota langsung mendatangi lokasi kejadian.
Benar saja, di sana petugas mendapati sekelompok orang yang terdiri dari tiga pria dan empat wanita tertangkap tangan tengah berpesta miras di tengah bulan suci Ramadan dan juga wabah Covid-19 ini.
"Di sana mereka pesta miras, didapati botol-botol miras. Mereka kemudian langsung saja kita amankan ke Polsek bersama barang bukti miras dan botol miras untuk diperiksa lebih lanjut," ungkapnya.
Lanjutnya, namun tiga pria dan empat wanita tersebut kemudian tidak dilakukan penahanan lantaran dalam pemeriksaan tidak terbukti melakukan perbuatan kriminal.
Kemudian oleh petugas mereka diharuskan membuat dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya dengan disaksikan pejabat lingkungan setempat.
Baca Juga : Berbagi Berkah Ramadan, Staff Non ASN Dinkes Kota Malang Open Donasi
"Mereka membuat surat pernyataan yang disaksikan Ketua RT dan RW setempat agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,"
Sementara itu, Uti sapaan akrab Kasubag Humas Polresta Malang itu menambahkan, jika selain fokus pada kejahatan jalanan hingga balap liar, pihaknya juga fokus pada gangguan Kamtibmas, seperti halnya warga yang tengah mabuk-mabukan.