MALANGTIMES - Setelah penantian panjang hampir 2 (dua) minggu atau tepatnya 12 hari setelah hilangnya sepeda motor tersebut, akhirnya Unit Reskrim Polsek Sumbermanjing Wetan meringkus tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan dermaga Pantai Sendang Biru, Kabupaten Malang.
Tersangka curanmor yang berjumlah 2 (dua) orang tersebut, yakni Achmad Ismail (19) merupakan warga Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu dan Ronaldo Erwin Santoso (22) warga Desa Tegalweru, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang telah diamankan oleh petugas Polsek Sumbermanjing Wetan.
Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Nining Husumawati menuturkan, bahwa kedua tersangka akhirnya berhasil diringkus kemarin pada hari Sabtu (2/5/2020), setelah melakukan perbuatannya pada (21/4/2020).
"Kedua tersangka berhasil di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Sumbermanjing Wetan kemarin Sabtu, (2/5/2020) sekitar pukul 17.00 WIB," tuturnya saat dikonfirmasi oleh pewarta, Minggu (3/5/2020).
Nining mengungkapkan kronologi kejadian pencurian sepeda motor matic merah milik Nanang Kosim (45) warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, yang menjadi korban serta pelapor dengan nomor polisi N-2641-ID yang terjadi pada hari Selasa (21/4/2020).
Kejadian pencurian sepeda motor matic merah tersebut terjadi di TKP (Tempat Kejadian Perkara) kawasan dermaga Pantai Sendang Biru.
"Pada hari Selasa (21/4/2020) sekitar pukul 12.00 WIB, kedua pelaku berangkat dari rumah tersangka Achmad Ismail di Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu dengan mengendarai sepeda motor berboncengan menuju ke dermaga Pantai Sendang Biru," ungkapnya.
"Sesampainya di dermaga sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku mencari sasaran. Pada sekitar pukul 15.00 WIB pelaku mengambil sepeda motor milik korban/pelapor dengan cara menggunakan kunci palsu (kunci T)," imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Sumbermanjing Wetan dengan membutuhkan waktu sekitar 12 hari untuk meringkus kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
Barang bukti yang diamankan bersama kedua tersangka yakni, 1 (satu) unit sepeda motor matic berwarna merah dengan nomor polisi N-2641-ID, 1 (satu) buah kunci T, 1 (satu) buah pisau, 1 (satu) buah jangkar atau kunci palsu, 1 (satu) buah gunting kawat, 1 (buah) kunci Y dan L.
Dari kejadian pencurian sepeda motor miliknya, Nanang Kosim (45) mengaku mengalami kerugian materil sebanyak Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
Kedua tersangka pelaku tindak pidana ini, saat ini telah diamankan di Polsek Sumbermanjing Wetan dan diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun kurungan penjara.
