MALANGTIMES - Sebagai upaya membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, pemerintah mengeluarkan kebijakan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Baca Juga : Benarkah Bupati Malang Bantu Warganya dengan Tak Manusiawi? Ini Faktanya
Bantuan itu diberikan guna menjaga daya beli masyarakat miskin di perdesaan yang terkena dampak Covid-19.
Per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan senilai Rp 600 ribu per bulan.
BLT akan diberikan selama tiga bulan yakni mulai April hingga Juni 2020.
Namun, untuk mendapatkan BLT ternyata ada syarat yang harus dipenuhi.
Dilansir melalui laman Setkab.go.id syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja.
Nantinya, pendataan calon penerima BLT akan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
Baca Juga : Saat Bupati Malang Berikan Bantuan Beras Melalui Kamituwo, Warga Datang Ingin Bertemu
Ketentuan mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat dan pelaksanaan pemberian BLT akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Menteri Desa PDTT.
Diketahui, BLT dianggarkan dalam APB Desa maksimal 35 persen dari Dana Desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kotamadya.
BLT merupakan program prioritas yang dianggarkan oleh pemerintah desa.
Sehingga, pemerintahan desa yang tidak menganggarkan BLT akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan 50 persen untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian Dana Desa Tahap III.