Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Selain Tarawih, Pemkab Malang Larang Masyarakat Adakan Kegiatan Keagamaan Selama Ramadan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

25 - Apr - 2020, 18:52

Placeholder
Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Malang tentang peniadaan kegiatan keagamaan pada Bulan Suci Ramadhan 1441 H. (Foto: Istimewa)

MALANGTIMES - Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Malang mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor surat : 451/3192/35.07.014/2020 tertanggal (24/4/2020) mengenai pemberitahuan ditiadakannya kegiatan ibadah bulan Ramadan tingkat Kabupaten Malang. 

Baca Juga : Mengapa Larangan Mudik Lebaran Baru Diumumkan? Ini Alasan Joko Widodo

Hal ini dilakukan untuk mempercepat penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Malang. 

Surat Edaran tersebut resmi dikeluarkan oleh Pemkab Malang mengacu pada Keputusan Presiden dan Surat Edaran Menteri Agama RI. 

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 (satu) Syawal 1441 H di tengah wabah pandemi Covid-19. 

Mengacu pada kedua aturan tersebut, maka Pemkab Malang mengeluarkan kebijakan terkait kegiatan keagamaan pada Bulan Suci Ramadhan ditiadakan.

"Semua kegiatan keagamaan di tingkat Kabupaten Malang khususnya pada bulan Ramadhan seperti safari Ramadhan, Tahlil Rutin, Peringatan Nuzulul Qur'an, Halal bi Halal serta Idul Fitri ditiadakan," jelas Bupati Malang, Sanusi dalam surat tersebut, Jumat (24/4/2020). 

Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Pemkab Malang sebagai upaya untuk memutus rantai persebaran Covid-19 di Kabupaten Malang, sambil menunggu pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19.

Terkait salat tarawih berjamaah di masjid atau musala, seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Sanusi tidak melarang kegiatan ibadah itu. 

Baca Juga : Disarankan Lakukan Karantina Wilayah, Ini Alasan Kota Malang Tetap Ingin PSBB

Namun, mengimbau masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

"Untuk salat tarawih kita imbau physical distancing tetap dilaksanakan. Jaga jarak dan jangan berkerumun. Karena protokolnya jaraknya harus satu meter," ungkapnya. 

Sanusi beralasan, jika terdapat orang yang diketahui atau tidak membawa penyakit Covid-19 akan menyebarkan ke jamaah yang lain. 

"Kalau ada orang yang membawa virus datang ke musala atau masjid, salat bareng, maka di sekitarnya akan rentan tertular Corona," imbuhnya. 

Sedangkan untuk pasar takjil, Sanusi pun mempersilahkan kepada seluruh warga Kabupaten Malang untuk berjualan dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan cegah persebaran Covid-19. 

"Pasar takjil saya persilahkan di Kabupaten Malang, asal jangan bergerumbul dan bergerombol disitu. Setelah beli pulang, sama-sama butuhnya, yang jual butuh pendapatan, yang beli butuh makanan," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan malang berita-malang Berita-hari-ini pandemi-covid19 Pemkab-Malang Larang-Masyarakat-Adakan-Kegiatan-Keagamaan- Keluarnya-Surat-Edaran Kebijakan-Physical-Distancing



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri