Pemerintah Kabupaten Malang memilih mengambil opsi seperti yang diterapkan Pemkot (Pemerintah Kota) Batu terkait PSBB (pembatasan sosial berskala besar). Jadi, hingga Kamis (16/4/2020), Pemkab Malang mengaku belum ada rencana untuk menerapkan PSBB di wilayahnya.
Bupati Malang HM Sanusi menjelaskan tidak mengambil opsi PSBB seperti yang sedang diajukan Pemkot (Pemerintah Kota) Malang. Alasannya, Kabupaten Malang belum memenuhi persyaratan PSBB yang ditentukan Kementerian Kesehatan.
”Belum (mengajukan penerapan PSBB), karena di pasal 2 itu kriteria dapat PSBB kalau penyebarannya (covid-19) sudah signifikan dan tingkat kematian sudah signifikan,” kata Sanusi saat ditemui dalam agenda giat pemerintahan di Pendopo Kepanjen, Kamis (16/4/2020).
”Tidak ada. Itu tergantung wilayah masing-masing karena Kota (Malang) dengan Kabupaten Malang berbeda. Kriterianya itu sudah jelas. Jika penuhi kriteria, baru saya ajukan sehingga kita (Pemerintah Kabupaten Malang) tidak ngarang-ngarang untuk mengajukan itu (penerapan PSBB),“ ungkap Sanusi saat membantah harus ada sinergitas antar-pemimpin daerah di Malang Raya jika pengajuan PSBB Pemkot Malang ingin disetujui.
Apakah sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait PSBB? Sanusi mengaku selama ini dirinya intens berkomunikasi dengan gubernur Jatim (Jawa Timur) untuk membahas potensi penerapan PSBB di wilayah kepemimpinannya.
”Sudah usul ke gubernur (Jatim) bahwa Kabupaten Malang tidak akan ajukan (PSBB),” kata Sanusi .
Dia mengatakan usulnya tersebut diapresiasi oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. ”Itu bagus (tanggapan gubernur Jatim). Ini ada WA (WhatsApp)-nya,” sambung Sanusi dengan gesture hendak mengambil HP (handphone) dari saku celananya.
Mesti kekeh tidak akan mengajukan PSBB dalam waktu dekat ini, Sanusi mengaku jika ada instruksi dari Pemprov Jatim, dirinya akan mengikuti arahan tersebut.
”Kalau tidak terpenuhi pasal 2, saya tidak pernah ajukan. Kecuali ini ditentukan oleh gubernur. Se-Jatim harus PSBB semua, ya kami ikuti,” tutup Sanusi.