MALANGTIMES - Wali Kota Malang Sutiaji mewajibkan masyarakat kenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan. Instruksi itu sebagaimana dituangkan dalam Surat Edaran perihal Penggunaan Masker. Surat edaran itu juga telah didistribusikan untuk kemudian disosialisasikan kepada masyarakat, pada Rabu (8/4/2020).
Dalam surat tersebut dijelaskan, penggunaan masker wajib dikarenakan memperhatikan rekomendasi WHO serta Presiden Republik Indonesia. Selain itu juga memperhatiakan perkembangan penyebaran virus covid-19 di Kota Malang saat ini. Dengan harapan, perkembangan covid-19 dapat diputus.
Baca Juga : Sudah Diwajibkan, Pemerintah Kabupaten Malang Bakal Bagikan 120 Ribu Masker ke Masyarakat
"Maka disampaikan kepada seluruh komponen masyarakat untuk wajib menggunakan masker saat di luar rumah," tulis imbauan dalam surat yang ditandatangani Wali Kota Malang Sutiaji tersebut.
Sebelumnya, Sutiaji juga mengimbau agar masyarakat menyediakan masker secara mandiri. Dia bergarap agar masyarakat bisa menggunakan masker kain yang mungkin bisa diproduski sendiri. Karena sesuai dengan anjuran pemerintah pusat, masyarakat bisa memanfaatkan masker kain.
"Karena N95 yang dianjurkan itu hanya diperuntukkan tenaga medis," terang pria berkacamata itu.
Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto menyampaikan, seluruh masyarakat Indonesia harus menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.
Baca Juga : Pasien Covid-19 di Jombang Seorang Dokter, Ada 80 Orang Berpotensi Tertular
Pemerintah pun mengimbau agar masyarakat mengenakan masker kain dan tak mengharuskan masyarakat memakai masker bedah atau N-95. Karena masker kain dapat digunakan berulangkali setelah bersih dicuci.
Sedangkan masker bedah atau N-95 yang sekali pakai ditujukan kepada petugas medis. Masyarakat pun diimbau langsung mencuci masker yang selesai digunakan untuk menghindari kemungkinan persebaran covid-19.