Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Imbas Covid-19, Jam Pelayanan di Bapenda Kota Malang Diperpendek

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Lazuardi Firdaus

30 - Mar - 2020, 12:58

Kepala Bapenda Kota Malang, Ade Herawanto. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES)
Kepala Bapenda Kota Malang, Ade Herawanto. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Langkah antisipasi penyebaran penularan virus Corona atau Covid-19 terus dilakukan di berbagai daerah, termasuk di Kota Malang. Salah satunya, dengan membatasi akses pelayanan yang mengharuskan seseorang bertemu secara langsung.

Sebab itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menyikapi langsung dengan mengubah jam pelayanan. Semula pembatasan jam operasional berlaku mulai pukul 08.00-14.00 untuk hari Senin-Kamis, dan pukul 07.30-11.00 untuk hari Jumat.

Namun, di masa kedaruratan Covid-19 ini pembatasan jam operasional pelayanan lebih diperpendek. Hal itu, berdasarkan surat edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan/ atau Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Dimana salah satunya mengatur jam operasional kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Yakni hari Senin-Kamis dari pukul 08.00-12.00, dan Jumat pukul 07.30-10.00 saja. Kebijakan ini mulai diberlakukan dari hari ini (Senin, 30/3) hingga masa berlaku kondisi kedaruratan bencana non alam Covid-19 berakhir.

Kepala Bapenda Kota Malang, Ade Herawanto menyatakan sebagai langkah mitigasi penyebaran Covid-19 maka penerapan pelayanan pajak juga disesuaikan dengan protokol kesehatan. Karenanya, jam pelayanan efektif lima hari kerja juga lebih diperpendek.

"Hari Senin sampai kamis mulai pukul 08.00-12.00, sedangkan hari Jumat mulai pukul 07.30-10.00. Perubahan jam pelayanan bisa kembali normal atau disesuaikan ulang bila situasi telah memungkinkan," ujarnya dalam keterangan tertulisnya.

Sementara, berkaitan dengan pelaporan pajak masih tetap dilayani melalui hotline ataupun media sosial. Yakni, ke (0341) 2993188 atau Fax : (0341) 2993010. Kemudian bisa juga melalui pesan chat WhatsApp: 0821 5545 5955, email: [email protected] dan media sosial instagram: @bapendamalangkota.

"Pelaporan rutin mulai tanggal 1-10 setiap bulannya bisa menggunakan segala bentuk layanan komunikasi atau hotline yang sudah ditentukan. Juga berlaku bagi laporan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk mekanisme pelaporan non surat," imbuhnya.

Lebih lanjut, berkaitan dengan sistem pembayaran pajak maka dilakukan via transfer ke rekening Bank Jatim terdekat. "Pembayaran pajak daerah bisa via transfer rekening per jenis pajak yang telah ditentukan melalui sistem host to host atau ke cabang Bank Jatim terdekat," tandasnya.


Topik

Pemerintahan malang berita-malang berita-malang-hari-ini Imbas-Covid-19 Bapenda-Kota-Malang perpendek-Jam-Pelayanan Ade-Herawanto


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Lazuardi Firdaus