MALANGTIMES - Bandit pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di Kota Malang terciduk Polresta Malang Kota. Bandit itu bernama Suhendri alias Hendrik (25) seorang kuli bangunan Dusun Pareng, Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Hendrik tertangkap usai aksi terakhirnya pada 17 Februari 2020 lalu bersama tiga orang temannya. Mereka melakukan tindak kejahatan di kawasan parkir tanah lapang di Jalan Candi II Gang Nusa Indah, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Baca Juga : Aktor Senior Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba
Saat itu, bersama IDN, SLMN dan SYM, Hendrik sengaja menuju Kota Malang dengan berboncengan dua sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah melihat motor terparkir di tanah lapang di Jalan Candi II Gang Nusa Indah, Kecamatan Sukun, Kota Malang, SYM yang berboncengan dengan Hendrik kemudian turun dan melakukan eksekusi motor dengan kunci T.
Setalah berhasil merusak kunci kontak motor milik Sutrisno (55) warga Jalan Gunung Agung Selatan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, SYM segera membawa kabur motor tersebut. Sementara, Hendrik serta dua orang temannya mengikuti dari belakang.
Setelah sampai di Pasuruan, motor yang sebelumnya dikendarai SYM kemudian diberikan kepada Hendrik untuk dijual.
Korban yang mengetahui motornya dicuri pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, menjelaskan usai mendapat laporan pihaknya langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Dari situ petugas mendapati identitas pelaku dan segera melakukan penangkapan di rumahnya.
Baca Juga : Tulis "Bubarkan Negara", 10 Orang Ini Diciduk Polisi
Saat dilakukan penangkapan, petugas mendapati barang bukti motor curian yang belum dijual pelaku. Pelaku lantas segera digelandang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun ketiga rekan Hendrik ketika didatangi ke kediamannya telah terlebih dulu kabur.
"Saat ini kami masih terus melakukan pengejaran terhadap tiga rekan pelaku yang kabur. Dari pengakuan sementara sudah 10 kali beraksi, tapi masih terus kami dalami. Pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.