Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Per Hari ini, Urus E-KTP di Kota Malang Cukup Lewat WA

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Nurlayla Ratri

18 - Mar - 2020, 08:30

Pengumuman Layanan Administrasi Kependudukan oleh Dispendukcapil Kota Malang (Istimewa).
Pengumuman Layanan Administrasi Kependudukan oleh Dispendukcapil Kota Malang (Istimewa).

MALANGTIMES - Terhitung sejak hari ini, Rabu (18/3/2020), Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang memberi pembatasan bagi masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan. Hal itu tertera dalam pengumuman nomor 470/1.081/35.73.409/2020.

Masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan pun disarankan untuk menunda hingga April 2020 mendatang. Sementara bagi yang benar-benar dalam kondisi terdesak atau urgent akan tetap mendapat layanan.

Baca Juga : 4.866 Keluarga Penerima Manfaat di Kota Batu Terima Bantuan Pangan Non Tunai Rp 200 Ribu

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan online melalui pesan singkat WhatsApp. Dengan catatan, dokumen persyaratan dikirimkan kepada nomor hotline yang ada dengan versi pdf.

Kepala Dispendukcapil Kota Malang, Eny Hari Sutiarny membenarkan pengumuman yang dikeluarkan tersebut. Untuk pengurusan adminduk secara online, disediakan tujuh hotline yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

Ketujuh nomor WA itu masing-masing untuk pelayanan perkawinan dan perceraian, kelahiran, kematian dan kewarganegaraan dan pengesahan anak, pencarian dokumen, konsolidasi dan verifikasi data, kartu keluarga (KK) dan KTP,  serta SK PWNI, SKKT dan SKOT.

"Iya, itu untuk menindaklanjuti surat Gubernur Jawa Timur terkait peningkatan kewaspadaan terhadap virus corona," katanya.

Bukan hanya itu, dalam rangka pencegahan virus corona, Dispendukcapil Kota Malang untuk sementara juga mengeluarkan kebijakan baru. Salah satunya adalah berkaitan dengan pemanfaatan ruang tunggu. Di mana untuk sementara waktu, masyarakat tak dapat menggunakan ruang tunggu yang ada di dalam.

Baca Juga : Pemprov Jatim Buka Posko Pendampingan Pendaftaran Program Kartu Prakerja di 56 Lokasi

Melainkan masyarakat dapat memanfaatkan ruang tunggu yang dipindah ke bagian depan gedung A Kantor Layanan Terpadu Pemerintah Kota Malang. Karena saat ini, ruang tunggu dipindahkan ke bawah kanopi bagian gedung tersebut.

"Pengumuman tersebut juga berlaku mulai 18 Maret 2020," tutup Eny.

 


Topik

Pemerintahan malang berita-malang berita-malang-hari-ini Layanan-Administrasi-Kependudukan Dispendukcapil-Kota-Malang urus-e-ktp-lewat-wa Pemerintah-Kota-Malang urus-dokumen-lewat-wa virus-corona


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Nurlayla Ratri