Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

PSU Banyak Dikeluhkan, Skema Penyerahan Oleh Warga Jadi Pilihan

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Nurlayla Ratri

16 - Mar - 2020, 07:42

Kepala Dinas PUPRPKP Kota Malang, Ir. Hadi Santoso (Dokumentasi MalangTIMES).
Kepala Dinas PUPRPKP Kota Malang, Ir. Hadi Santoso (Dokumentasi MalangTIMES).

MALANGTIMES - Prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) banyak dikeluhkan. Lantaran  tak sedikit pengembang yang menyerahkan PSU kepada pemerintah sebagaimana aturan yang ada. Sehingga sebagai alternatif, warga perumahan dapat menyerahkan PSU yang telah ditinggal oleh pengembangnya.

Dengan catatan, PSU tersebut secara hukum jelas berstatus sebagai tanah terlantar. Selanjutnya masyarakat bisa melakukan pengajuan kepada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kota Malang.

Baca Juga : Hari Ini, Pemkot Malang Luncurkan Bansos Tahap Awal bagi Warga Terdampak Covid-19

Petugas akan melakukan kroscek ke lapangan dan akan dilanjutkan dengan penyerahan atau pengalihan kepada Pemerintah Kota Malang dengan perangkat setempat seperti RT, RW, dan Lurah sebagai saksi. Sehingga tanah yang diserahkan tersebut tetap berkekuatan hukum.

"Skemanya harus tetap ada penyerahan dan balik nama agar berkekuatan hukum," kata Kepala DPUPRKP Kota Malang, Ir. Hadi Santoso.

Pria yang akrab disapa Sony itu menjelaskan, secara umum penyerahan PSU sangatlah mudah. Diantaranya mulai dari lokasi PSU yang sesuai dengan rencana tapak yang sudah disetujui, sesuai dengan dokumen perja nian dan spesifikasi teknis bangunan, serta persyaratan administrasi.

Lebih jauh dia menerangkan, kriteria PSU yang diserahkan berdasarkan Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2013 pasal 22 adalah harus sesuai dengan standar persyaratan teknis dan administrasi yang ditetapkan, harus sesuai rencana tapak sebagai lampiran SIPPT, dan telah mengalami pemeliharaan pengembang paling lama enam bulan pasca selesainya pembangunan.

"Ketika ada kavling yang belum terjual, PSU sebenarnya bisa diserahkan kepada kami," imbuhnya.

Dia terus mendorong agar pengembang aktif menyerahkan PSU. Pasalnya, jika tidak diserahkan dan pengembang sudah tak lagi di area perumahan akan banyak merugikan warga setempat. Ketika ada kerusakan jalan dan lain sebagainya, pemerintah tak memiliki dasar untuk membenahi.

Baca Juga : Bantuan Pangan Non Tunai di Kota Batu Sudah Cair, Berikut Jadwal dan Lokasi Tokonya

"Karena secara aturan memang harus jadi hak milik pemerintah dulu, baru setelah itu bisa dibenahi " imbuhnya.

Sementara itu, dari data yang dimiliki, hingga saat ini baru 17 perumahan yang PSU nya diserahkan kepada pemerintah Kota Malang. Selanjutnya ada 11 perumahan yang kini masih tahap penyerahan. Sisanya masih banyak perumahan yang belum menyerahkan PSU.

"Saya harap pak lurah dan camat aktif pendataan dan membantu kami juga," pungkas Sony.

 


Topik

Pemerintahan malang berita-malang berita-malang-hari-ini Prasarana -sarana -dan-utilitas PSU-Banyak-Dikeluhkan DPUPRPKP-Kota-Malang Hadi-Santoso pemkot-malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Nurlayla Ratri