Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pesan Makanan, Driver Ojol di Malang Justru Dihadiahi Bogem Mentah Pemilik Foodcourt Pota Boba, Berikut Kronologinya

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Heryanto

15 - Mar - 2020, 19:18

Ilustrasi penganiayaan (Bandungkitadotid)
Ilustrasi penganiayaan (Bandungkitadotid)

MALANGTIMES - Seorang pengemudi ojek online, bernama Khoirul Salam (40) warga, Jalan Panderman, Kecamatan Junrejo, Kota Batu apes dihajar bogem mentah oleh seorang laki-laki tak dikenal.

Laki-laki tak dikenal tersebut diduga merupakan pemilik foodcourt Pota Boba, tempatnya memesan makanan.

Baca Juga : Pria Apes, Bantu Teman Wanita Malah Rugi Rp 185 Juta Hingga Berujung Laporan Polisi

Pemicunya lantaran hal sepele, ketika korban menegur pemilik Foodcourt Pota Boba karena makanan yang ia pesan habis ketika korban telah berada di lokasi. 

Food court tersebut berada di mal kawasan Jalan MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Awalnya, Khoirul mendapatkan order makanan dari pelanggan pada pukul 15.30 WIB (14/3/2020) yang memesan makanan di lokasi food court yang menjadi lokasi penganiayaan Khoirul.

Saat Khoirul tiba di lokasi, ternyata makanan yang ia pesan habis. 

Lantas Khoirul menegur pemilik food court. 

Dari situ sempat terjadi cek-cok mulut dengan pelaku. 

Setelah itu, Khoirul beranjak pergi meninggalkan foodcourt.

Namun ketika hendak pergi, tak lama kemudian Khoirul harus terkaget mendapati bogem mentah dari pemilik food court yang memukul kepalanya.

Terhitung kurang lebih sebanyak lima kali bogem mentah pemilik foodcourt melayang mengenai kepala sebelah kiri belakang telinga Khoirul hingga membuatnya sempoyongan dan mengalami memar pada bagian kepalanya.

Baca Juga : Hati-Hati Jual Motor, Jangan Sembarangan Pilih Pembeli, Bisa-Bisa Apes Seperti Warga Ini

Pemilik foodcourt merasa tak terima Khoirul menegur dirinya, hingga kemudian menghajar Khoirul dengan tangan kosong dan kemudian pergi.

Tak terima dengan perlakuan pelaku, Khoirul kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib tak lama usai kejadian.

Kasubag Humas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni, mengungkapkan mengenai pelaku penganiayaan, dapat terancam Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

"Laporan dari masyarakat tetap akan diproses, kami selidiki sesuai prosedur atau mekanisme yang ada," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang Driver-Ojol-di-Malang penganiayaan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Heryanto