Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Korupsi Dana Kapitasi, Bupati LiRa Malang: Tersangka Harusnya Ditahan

Penulis : Dede Nana - Editor : Lazuardi Firdaus

12 - Mar - 2020, 14:21

Bupati LiRa Malang Zuchdy Achmadi (dok MalangTimes)
Bupati LiRa Malang Zuchdy Achmadi (dok MalangTimes)

MALANGTIMES - Belum ditahannya tersangka kasus korupsi dana kapitasi kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) 2015-2017, Abdurrachman atau Gus Dur, oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Kepanjen, hingga kini, menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat.

Tak terkecuali dari LSM Lumbung Informasi Rakyat (LiRa) Malang, yang mempertanyakan terkait masih belum adanya penahanan oleh kejaksaan atas tersangka Gus Dur eks Direktur RSUD Kanjuruhan, Kepanjen.

Baca Juga : Aktor Senior Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba

Melalui Bupati LiRa Malang HM Zuhdy Achmadi atau akrab disapa Didik, hal ini menjadi pertanyaan besar banyak pihak.

"Tersangka korupsi seharusnya ditahan. Apalagi kejaksaan sendiri sudah menyampaikan ke media terkait adanya unsur kerugian negara yang dilakukannya," ucapnya, Kamis (12/3/2020).

Seperti diketahui, Kasi Pidsus Kejari Kepanjen, Muhandas Ulimen, Senin (9/3/2020) lalu, pernah menyatakan ke media bahwa Gus Dur dan Kasubag Keuangan Dinkes Kabupaten Malang, Yohan Charles LS, dari hasil penyidikan telah memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan. Yakni, adanya dugaan kuat kerugian negara atas perbuatannya merugikan negara dengan nilai Rp 8,6 miliar.

Selain itu kasus korupsi dana kapitasi ini pun, masih menurut Didik, sudah melalui rangkaian penyidikan hampir sekitar 2 tahun. Plus sebagaimana yang diatur dalam KUHAP Pasal 21 ayat (1). 

"Jadi seharusnya Abdurrachman sudah bisa ditahan," ujarnya.

Didik juga menegaskan, Kejaksaan tidak perlu ragu untuk melakukan penahanan. Bila bukti-bukti yang disyaratkan telah mencukupi. Alasan terkait kesehatan tersangka pun tak menjadi alasan kuat untuk dilakukan penahanan. Seperti yang pernah terjadi pada kasus ASN Pemkab Malang, beberapa tahun lalu.

"Dulu juga ada kan kasus seperti itu. Lawyernya sudah memberikan surat keterangan sakit dari dokter, tetap ditahan," ucapnya.

Baca Juga : Tulis "Bubarkan Negara", 10 Orang Ini Diciduk Polisi

Tak hanya mempertanyakan status tersangka Gus Dur yang belum ditahan dengan berbagai alasan yang ada. Bupati LiRa Malang ini juga memberikan apresiasi atas langkah yang diambil Bupati Malang Sanusi.

Dimana, secara tegas sejak adanya penetapan tersangka oleh kejaksaan, Sanusi langsung mencopot Gus Dur dari jabatannya sebagai Dirut RSUD Kanjuruhan Kepanjen.
"Kita patut mengapresiasi langkah itu," tandasnya.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang Kasus-Korupsi-Dana-Kapitasi Lumbung-Informasi-Rakyat-Malang Kejaksaan-Tinggi-Negeri-Kepanjen Dinas-Kesehatan-Kabupaten-Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Lazuardi Firdaus