MALANGTIMES - Setelah banyak diberitakan media dan dikeluhkan masyarakat, keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kepanjen sebagai ibu kota Kabupaten Malang, disatroni Satpol PP.
Razia atau penertiban PKL pun digelar sejak Senin (9/3/2020) kemarin dan akan diintensifkan ke depannya untuk menjaga ketertiban dan peruntukan yang benar beberapa wilayah yang jadi tempat berjualan selama ini.
Baca Juga : Efek Jera, Ortu 207 Remaja Balap Liar Dipanggil Polisi, Guru Juga Ditembusi
"Sudah kita lakukan razia setelah beberapa peringatan kita sampaikan ke PKL, khusunya di wilayah Kepanjen," ucap Sekretaris Satpol PP Firmando Matondang.
Dari razia hari kemarin, lanjut mantan Camat Pakis ini, diamankan satu gerobak dagangan dan menyita puluhan KTP milik PKL. Dimana, para PKL itu dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dikarenakan melanggar peraturan daerah (Perda) Kabupaten Malang.
"Kami sudah memperingati mereka berkali-kali agar sadar dengan aktivitasnya yang melanggar aturan. Tapi bandel, hingga kita tindak," ujar Firmando.
Selain melakukan penindakan terhadap PKL yang berada di wilayah jalan Panji, Penarukan, hingga stadion Kanjuruhan. Satpol PP Kabupaten Malang juga mengantongi data PKL yang jumlahnya mencapai 195 di wilayah ibu kota Kabupaten Malang ini.
Ratusan PKL yang tersebar di tiga titik, yaitu jalan Penarukan, Panji, dan Trunojoyo, itulah yang nantinya akan terus diawasi oleh Satpol PP.
Walau, beberapa kali pula pihak Satpol PP Kabupaten Malang, menyampaikan beberapa kendala di pihaknya selama ini sebagai penegak aturan daerah.
Misalnya, kurangnya personil dan anggaran yang dikelola hingga beberapa hal teknis lainnya untuk melakukan penertiban di wilayah terluas kedua di Jawa Timur (Jatim) ini.
Padahal, sesuai Standart Pelayanan Minimal (SPM) idealnya sehari 3 kali Satpol PP lakukan razia dan penertiban.
Baca Juga : Polisi Obrak Balap Liar di GOR Ken Arok, 207 Remaja Disanksi Senam Malam
"Kita butuh dukungan Pemkab Malang dan DPRD untuk hal itu," ujarnya yang juga menegaskan dengan kondisi itu pihaknya akan terus mengintensifkan penertiban PKL yang jumlahnya ratusan di berbagai kawasan strategis Kepanjen.
Persoalan PKL memang telah menjadi persoalan rumit. Satu sisi mengatur terkait tertib peruntukan wilayah yang tak bisa dipergunakan untuk aktivitas berjualan.
Sisi lain aturan itu pun berbenturan dengan kebutuhan warga untuk mencari nafkah dan tak memiliki tempat berjualan hingga memanfaatkan trotoar jalan.
Pun, bila ada relokasi pun kerap para pedagang menolak dikarenakan lokasi jualan tak seramai di lokasi awalnya yang bertentangan dengan aturan.
Maka harapan Satpol PP agar seluruh pemangku kepentingan saling melengkapi menjadi lumrah dilontarkan. Untuk mencari solusi tepat bagi PKL dan sekaligus menegakkan aturan yang ada di Kabupaten Malang.