Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kejari Siapkan Kuasa Hukum Dokter Tersangka Kasus Korupsi, Minggu Ini Periksa Lagi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

09 - Mar - 2020, 21:08

Kasi Pidsus Kejari Kepanjen, Muhandas Ulimen saat ditemui diruangannya usai memeriksa tersangka kasus korupsi dana kapitasi (Foto : Ashaq Lupito / MalangTIMES)
Kasi Pidsus Kejari Kepanjen, Muhandas Ulimen saat ditemui diruangannya usai memeriksa tersangka kasus korupsi dana kapitasi (Foto : Ashaq Lupito / MalangTIMES)

MALANGTIMES - Alasan sakit yanag dialami dr Abdurrahman tersangka kasus dugaan korupsi, tak menyurutkan langkah penyidik Kejari (Kejaksaan Negeri) Kepanjen untuk melanjutkan pemeriksaan. Dokter tersangka kasus korupsi dana kapitasi tersebut akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga : Warga Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kota Batu

Hal ini ditegaskan langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Kepanjen, Muhandas Ulimen. Kepada awak media, pihaknya mengaku sudah menyusun rencana untuk kembali memeriksa dr Abdurrahman.

”Sejauh ini progresnya masih pemeriksaan, yang bersangkutan sudah dipanggil sebanyak 2 kali. Pemanggilan pertama pada Januari lalu (setelah ditetapkan tersangka korupsi). Hari ini (Senin 9/3/2020) panggilan kedua, setelah ini pasti ada pemeriksaan lagi. Kalau tidak ada kendala, jadwalnya (pemanggilan lanjutan) hari Kamis, minggu ini,” tegas Muhandas.

Belakangan diketahui, pemanggilan lanjutan yang diagendakan Kejari ini dikarenakan kondisi tersangka yang mendadak sakit. Dari hasil pemeriksaan medis, tersangka mengalami tekanan darah tinggi dan memiliki penyakit diabetes.

”Kami (penyidik) masih ingin memaksimalkan pemeriksaan terhadap tersangka, sehingga pada saat persidangan memperoleh fakta yang jelas untuk mempermudah persidangan,” kata Muhandas saat ditanya terkait status tersangka yang belum dilakukan penahanan meski sudah ditetapkan tersangka sejak pertengahan bulan Januari 2020.

Belajar dari pemeriksaan hari ini (Senin 9/3/2020), Kejari Kepanjen mengaku sudah menyiapkan kuasa hukum untuk mendampingi tersangka kasus korupsi dana kapitasi tersebut. Pasalnya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pria yang akrab disapa Gus Dur ini enggan memenuhi haknya. Yakni mendapatkan pendampingan secara hukum.

”Sampai saat ini Abdurrahman selaku tersangka belum menunjuk kuasa hukum, padahal sesuai ketentuan tersangka punyak hak itu (didampingi penasehat hukum),” jelas Muhandas.

”Maka demikian dari kejaksaan sudah menunjuk penasehat hukum yang dapat mendampingi tersangka dalam pemeriksaan,” sambungnya sembari enggan menjelaskan penyebab tersangka tidak melibatkan kuasa hukum. ”Kalau itu tanya ke yang bersangkutan langsung,” celetuk Muhandas.

Baca Juga : Keluarkan Surat Edaran, Mulai Besok Bupati Malang Minta Warga Tidak Keluar Rumah

Hingga saat ini, Kejari sudah memeriksa sebanyak 139 saksi guna menguatkan pemeriksaan terhadap kasus korupsi dana kapitasi. Para saksi yang dimintai keterangan ini, berasal dari kepala puskesmas dan bendahara puskesmas se-Kabupaten Malang, staf Dinas Kesehatan, dan beberapa pihak terkait.

”Selama proses penyidikan, kejaksaan sudah membuat surat tembusan ke pemeeintah daerah (Kabupaten Malang) jika yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka (korupsi),” tegas Muhandas.

Seperti yang sudah diberitakan, Senin (13/1/2020) Kejari Kepanjen, menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi. Selain mantan Direktur RSUD Kanjuruhan, dr. Abdurrahman, Kasubag Keuangan Dinkes Kabupaten Malang, Yohan Charles LS juga resmi berstatus tersangka.

Dari hasil penyidikan yang berlangsung sejak awal Januari 2019, penyidik Kejari Kepanjen menemukan dugaan tindakan korupsi yang dilakukan kedua tersangka dan sudah berlangsung sejak tahun 2015 hingga 2017.

Alokasi anggara kapitasi yang dikorupsi keduanya itu, bersumber dari dana yang diglontorkan oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Atas aksi kedua tersangka, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 8,6 milyar. Uang yang mencapai milyaran tersebut, sejatinya digunakan untuk jasa operasional dan pelayanan pada puluhan puskesmas yang ada di Kabupaten Malang.

Seiring berjalannya waktu, tersangka Yohan Charles LS sudah dilakukan penahanan di LP Lowokwaru. Sedangkan tersangka lainnya, yakni dr. Abdurrahman masih belum ditahan dan menjalani pemeriksaan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang Kejari-Siapkan-Kuasa-Hukum Dokter-Tersangka-Kasus-Korupsi Alasan-sakit-yanag-dialami-dr-Abdurrahman Kejaksaan-Negeri Kepanjen


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya