MALANGTIMES - Sukartini warga Kelurahan/Kecamatan Turen, kabupaten Malang hanya bisa pasrah saat dagangannya diangkut Satreskrim Polres Malang, Jumat (6/3/2020).
Wanita 53 tahun itu, berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti terlibat dalam jaringan peredaran miras (minuman keras), di wilayah Kabupaten Malang.
Baca Juga : Edarkan Sabu di Tengah Pandemi Covid-19, Pengedar Asal Malang Dicokok Polisi Blitar
”Berdasarkan hasil penyelidikan petugas, tersangka ST (Sukartini) ini terbukti telah memproduksi dan menjual ratusan botol miras berbagai merk,” jelas Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, saat ditemui awak media di sela agenda Pemusnahan Barang Bukti Miras Hasil Oprasi Cipta Kondisi, Sabtu (7/3/2020).
Selain terus memburu kesaksiannya, polisi juga menyita berbagai barang bukti dari tangan pelaku.
Di antaranya 1.000 liter miras jenis trobas, dan 596 botol miras berbagai jenis dan merk.
”Kasusnya masih kami kembangkan, petugas masih memburu jaringan diatasnya yang memasok miras kepada pelaku ST,” tegas Hendri.
Diperoleh keterangan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat jika di wilayah Kecamatan Turen ada produsen miras.
Berawal dari keluhan inilah, anggota korps berseragam coklat ini dikerahkan ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, polisi mendapat keterangan jika pelaku Sukartini sering mendistribusikan miras jenis trobas yang diproduksi dirumahnya.
Hingga akhirnya, petugas meringkus pelaku saat yang bersangkutan berada di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan/Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Lantaran tertangkap tangan, Sukartini hanya bisa pasrah saat seluruh dagangannya diangkut ke Polres Malang.
Baca Juga : Pelaku Pencabulan di Jatimulyo Disebut Punya Kelainan Seks terhadap Anak
”Sesuai ketetapan Pengadilan Negeri Kepanjen, barang bukti dari tersangka ST (Sukartini) kami musnahkan,” tegas Hendri.
Sebagai informasi, dalam giat operasi cipta kondisi yang berlangsung sejak 29 Februari hingga 6 Maret 2020, polisi berhasil menindak sedikitnya 62 orang tersangka.
Sedangkan barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 4 ribu botol miras berbagai merk, dan seribu liter miras jenis trobas.
Puluhan pelaku ini ditindak karena melanggar ketentuan Perda (Peraturan Daerah) Provinsi Jatim (Jawa Timur) nomor 6 tahun 2014, tentang peredaran minuman beralkohol.
Berdasarkan ketetapan PN (Pengadilan Negeri) Kepanjen Kelas 1B Nomor : 01 / Pen Pid / 2020 / PN Kpn, barang bukti yang disita polisi tersebut dinyatakan untuk dimusnahkan.
”Giat razia peredaran miras ini kami lakukan demi menciptakan situasi yang kondusif, jelang laga Arema melawan Persib yang diagendakan bakal berlangsung besok (Minggu 8/3/2020),” ujar Hendri yang juga pernah menjabat sebagai Kasubbagbungkol Spripim Polri ini.