MALANGTIMES - Perkembangan teknologi yang semakin pesat, serta mudahnya akses mendapatkan informasi melalui media sosial (medsos) tidak selalu berdampak positif. Terbukti, dalam kurun waktu 10 tahun belakangan ini, sudah banyak yang menjadi korban dari Fintech (Financial Technology) abal-abal.
Baca Juga : Draft Sudah Final, Besok Pemkot Malang Ajukan PSBB
”Hingga tahun 2020, kami sudah melakukan penindakan terhadap fintech ilegal. Sudah ada 2 ribuan fintech ilegal yang kami blokir. Rata-rata yang diblokir adalah investasi ilegal maupun layanan pinjaman online ilegal,” terang Kepala OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Malang, Sugiarto Kasmuri saat ditemui awak media usai agenda Sosialisasi Investasi Aman di salah satu rumah makan yang ada di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (5/3/2020).
Menurutnya, sebanyak 2 ribuan fintech yang diblokir oleh OJK tersebut sudah menelan banyak korban. Bahkan jika dikalkulasikan, jumlah kerugian yang disebabkan karena adanya investasi ilegal dan layanan pinjaman online tersebut mencapai nominal ribuan trilyun.
”Yang sudah terjebak (nasabah fintech ilegal) yang pasti akan mengalami kerugian. Soalnya uang investasi tidak kembali, ujung-ujungnya masyarakat (korban) yang dirugikan. Tapi kepastiannya tergantung putusan pengadilan, uang sisa investasi yang didapat dari fintech ilegal itu akan dikembalikan atau disita negara. Tergantung dari keputusan negara,” kata Sugiarto sembari mengatakan jika kebanyakan nasabah yang ikut investasi ilegal yang sudah masuk persidangan, uang investasi tidak bisa dikembalikan.
Mirisnya, meski sudah ribuan situs fintech yang diblokir, dan sudah banyak laporan karena memakan banyak korban, nyatanya investasi ilegal dan pinjaman online masih menjamur di tengah kalangan masyarakat.
”Sampai saat ini hanya ada sekitar 146-an fintech yang legal, data pastinya ada di alamat website kami yakni ojk.go.id. Di situs itu ada data fintech legal, datanya selalu kami update secara periodik. Jika tidak tercantum di data kami, maka dipastikan ilegal,” lugas Sugiarto.
Baca Juga : Hari ke 2 Proses Pencarian Pendaki Hilang karena Kesurupan, Puluhan Personel Dikerahkan
Ada beberapa tips agar terhindar dari fintech ilegal. Dijelaskan Sugiarto, kedua tips itu adalah 2L yakni Legal dan Logis. ”Legal itu pastikan dulu fintech-nya terdaftar di OJK atau tidak, sedangkan logis itu timbal balik hasil dari invertasi itu masuk akal atau tidak,” ungkap Sugiarto.
Jika ada yang merasa menemukan kejanggalan fintech, atau bahkan sudah menjadi korban investasi ilegal maupun pinjaman online, Sugiarto menyarankan agar para nasabah bisa segera melaporkan ke pihak kepolisian atau langsung berkoordinasi dengan OJK.
”Selain bertugas untuk mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan, OJK juga berkewajiban melindungi konsumen. Jika merasa menjadi korban, bisa hubungi call senter kami di nomor 157 atau datang langsung ke kantor,” imbaunya.