MALANGTIMES - Terbitan surat Pemerintah Arab Saudi yang melarang sementara kunjungan jemaah umrah per hari ini, (Kamis, 27/2) untuk mecegah penyebaran virus Corona menjadi perbincangan publik.
Bahkan, belum diketahui kapan penutupan akses jemaah umrah sedunia sebagai pencegahan virus Corona itu akan berakhir.
Artinya, para jemaah yang bakal melangsungkan ibadah umrah dalam waktu dekat harus rela untuk tidak diberi kepastian, termasuk di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Imigrasi Malang Ramdhani melalui Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Malang, Vina Pranaindya mengatakan belum ada perintah dari pusat untuk pemberhentian proses paspor untuk ibadah umrah.
"Sementara ini kami belum ada suratnya. Jadi, kementerian agama masih mengeluarkan surat rekomendasi, paspor untuk yang bersangkutan ya akan tetap kami proses," ungkapnya.
Dijelaskannya, berkaitan dengan penutupan akses pembuatan paspor saat ini masih terkait keberangkatan ke negara China saja.
Baca Juga : Fatwa MUI tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim Terinfeksi Corona
Karena, hal itu sesuai dengan apa yang telah diminta pemerintah pusat.
"Apabila memang ada sepertui tujuannya ke China, sementara peraturan pemerintah menghentikan akses keluar dan masuk memang tidak diperbolehkan," jelasnya.
Sementara, berkaitan dengan visa umrah ia menyebut hal itu menjadi tanggung jawab dari kedutaan negara masing-masing yang akan dituju.
Berkaitan dengan keluarnya surat penutupan akses dari Arab Saudi, di Kota Malang belum mendapat dampak.
Apalagi, menurutnya persoalan penguruan paspor itu berlaku selama lima tahun.
Apabila mengurus di waktu yang saat ini, paspor masih tetap bisa digunakan hingga lima tahun mendatang.
Sehingga, tidak ada yang perlu dikhawatirkan akan hal itu.
"Imigrasi hanya untuk pengurusan paspor. Sampai saat ini belum ada yang melakukan pembatalan pengurusan. Malah sebenarnya, nggak perlu dibatalkan juga karena masa berlaku paspor itu lima tahun. Misalnya pemberangkatan di tunda sekarang, untuk beberapa bulan ke depan paspornya juga masih bisa digunakan," terangnya.
Sementara itu, berkaitan dengan permohonan jumlah pembuatan paspor untuk jamaah umrah sendiri dikatakannya hal itu tidak bisa terdeteksi.
Baca Juga : Terkait Pengurusan Jenazah Pasien Corona, Wapres Minta MUI Buat Fatwa
Pasalnya, penghitungan untuk pembuatan paspor bukan berdasarkan pada tujuan si pembuat, melainkan permohonan penggunaan paspor manual atau elektronik saja.
"Kami nggak bisa narik datanya itu, karena imigrasi pendataannya bukan berdasar tujuan. Kan paspor itu ada yang biasa dan paspor elektronik, kami bisa narik datanya seperti itu. Kalau berdasarkan tujuan nggak ada," pungkasnya.
Sementara itu, informasi saat ini diketahui bahwa Kementerian Haji dan Umroh dari Kedutaan Besar Republik Indinesia untuk Riyadh sudah resmi menghentikan visa umrah untuk sementara.
Dubes RI juga sedang perjuangkan nasib calon jamaah umroh yang sudah mendapatkan visa.