Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

7 Tahun Tak Ada Addendum, Kontribusi PDAM Kota Malang Mentok Rp 80 per Meter Kubik Terkait Wendit

Penulis : Dede Nana - Editor : Nurlayla Ratri

26 - Feb - 2020, 09:36

Beberkan kronologis polemik Wendit terkait besaran kontribusi ke DPRD Kota Malang. Dalam foto : Bupati Malang Sanusi (kanan), Dirut Perumda Syamsul Hadi dan direksi lainnya (dd nana)
Beberkan kronologis polemik Wendit terkait besaran kontribusi ke DPRD Kota Malang. Dalam foto : Bupati Malang Sanusi (kanan), Dirut Perumda Syamsul Hadi dan direksi lainnya (dd nana)

MALANGTIMES - Polemik soal gugatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terhadap Perumda Tugu Tirta (dulu PDAM Kota Malang) berlanjut. Yakni terkait sumber air Wendit yang berlokasi di Pakis, Kabupaten Malang.

Kasus tersebut sempat disalahtafsirkan. Isu yang meluas yakni gugatan tersebut lahir karena persoalan permintaan tarif kontribusi dinaikkan.

Baca Juga : Hari Ini, Pemkot Malang Luncurkan Bansos Tahap Awal bagi Warga Terdampak Covid-19

Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang pun dikunjungi oleh DPRD Kota Malang, beberapa waktu lalu. Kunjungan itu dalam konteks berkoordinasi agar persoalan yang bertahun-tahun seperti tanpa ujung itu, bisa diurai dan dituntaskan.

Pada kesempatan itulah, pihak Perumda Tirta Kanjuruhan tak hanya memberikan berbagai informasi saja. Tapi sekaligus melakukan pemaparan terkait awal mula lahirnya perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan sumber air Wendit.

Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Kanjuruhan, Syamsul Hadi pun menguraikan kronologi perjanjian kerja sama (PKS) hingga sampai berujung putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Kerja sama pengelolaan dimulai tahun 2002. Polanya G to G (government to government) untuk pengelolaan air sumber Wendit," ucapnya, Rabu (26/2/2020).

Di tahun pertama, tak ada kontribusi terkait pengelolaan air sumber Wendit oleh PDAM Kota Malang. Hingga di tahun 2005, atau sekitar 3 tahun, lahirlah addendum yang pertama. Tercantum kesepakatan bahwa PDAM Kota memberi kontribusi sebesar Rp 50/meter kubik air yang diekplorasi ke Pemkab Malang.

Berturut-turut dengan interval 3 tahunan, addendum lahir. Yaitu tahun 2008 dengan nilai kontribusi Rp 65 dan tahun 2012 sebesar Rp 80/ meter kubik-nya. Nilai kontribusi itu untuk pengambilan air sumber Wendit dengan kapasitas 1.500 liter/detik.

"Sejak addendum ketiga itu hingga 2018 tak ada lagi penambahan klausul pasal. Artinya, bila dihitung dari awal PKS, hampir 7 tahun tak ada kontribusi, selama 16 tahun," urai Syamsul.

Bertolak dari itu, Pemkab Malang pun meminta adanya addendum baru. Sayangnya, PDAM Kota Malang tak menggubrisnya. 

Sedangkan di lokasi, eksplorasi dan eksploitasi sumber air yang dijual ke masyarakat masih terus berlangsung. Kondisi sumber air Wendit pun dilaporkan semakin memprihatinkan.

Beberapa keluhan yang muncul yakni soal kekurangan air bersih warga di Pakis, khususnya di area Mangliawan. Juga soal adanya penurunan debit air sumber Wendit, serta terganggunya ekosistem sekitar. 

Masalah-masalah yang muncul itu memicu munculnya somasi ke PDAM Kota Malang yang tembusannya sampai Presiden Joko Widodo, awal 2019 lalu.

Hal ini pula yang membuat Pemkab Malang melakukan komunikasi untuk adanya addendum baru. Dari Rp 80 per meter kubik menjadi Rp 610 per meter kubik-nya untuk biaya jasa pengelolaan sumber daya air (BJPSDA).

Kembali, Perumda Tugu Tirta atau PDAM Kota Malang tak menggubris. Justru, perusahaan plat merah itu mengalihkan tanggung jawab dan menyampaikan bahwa persoalan pengelolaan air kewenangannya di pemerintah pusat dan tak lagi di  pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga : Bantuan Pangan Non Tunai di Kota Batu Sudah Cair, Berikut Jadwal dan Lokasi Tokonya

Berbagai koordinasi dan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) pun, mental. Hingga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memutuskan, PDAM Kota Malang wajib membayar Rp 133 per meter kubik. 

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemen PUPR Nomor SA.02.03-MN/253, iuran tersebut dibagi ke dua pihak. Yakni, Rp 100 per meter kubik masuk ke Pemkab Malang. Sisanya Rp 33 masuk ke Perum Jasa Tirta I.

Tak sesuai ekspektasi dengan eksploitasi sumber air Wendit yang secara lokasi di Kabupaten Malang dan dampaknya telah membuat warga sekitar menaikan tensi protes  mereka melalui petisi. Pemkab Malang pun ditantang untuk menyelesaikan persoalan Wendit ke ranah hukum.

Hasilnya, seluruh gugatan Pemkab Malang dikabulkan. Dimana  PTUN membatalkan sekaligus mewajibkan PDAM Kota Malang mencabut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 928/KPTS/M/2018 tentang Pemberian Izin Pengusahaan Sumber Daya Air Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Malang Untuk Usaha Air Minum di Mata Air Sumber Wendit 3 Kota Malang Provinsi Jawa Timur.

"Dari rangkaian itulah kita sebenarnya berharap Kota Malang bisa menerima hal itu. Serta berbicara ke depannya dengan kami terkait pengelolaan Wendit," ucap Syamsul.

Pemkab Malang juga telah menyampaikan dua alternatif yang bisa dipakai agar persoalan tak berlarut-larut. Yakni, melanjutkan PKS dengan pola G to G dan dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 121 tahun 2015 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 27 tahun 2016.

"Untuk besaran kontribusi disesuaikan dengan kesepakatan bersama yang tentunya saling menguntungkan," ujarnya sambil mengutip dasar hukum PP 54/2017 dan Permendagri 118 tahun 2018 tentang BUMD. 

"Kerja sama didasarkan pada prinsip saling menguntungkan dan memberikan manfaat optimal bagi BUMD," lanjutnya.

Sedangkan alternatif kedua, yaitu dengan merubah core PKS dengan pola B to B atau antar BUMD.

"Jadi itu yang kami sampaikan juga ke Ketua DPRD Kota Malang dan rombongan saat berkunjung ke kantor kami. Tapi sayangnya, sampai saat ini tak ada komunikasi dua arah terkait ini dari kota," sesal Syamsul.

 


Topik

Pemerintahan malang berita-malang Polemik-soal-gugatan-Pemerintah-Kabupaten Perumda-Tugu-Tirta PDAM-Kota-Malang sumber-air-Wendit polemik-Wendit Bupati-Malang-Sanusi Dirut-Perumda-Syamsul-Hadi


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Nurlayla Ratri