Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kalap, Seorang Pria Hajar dan Rusak Mobil Orang yang Dibawa Pulang Mantan Istrinya

Penulis : Anang Basso - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

24 - Feb - 2020, 15:12

Tersangka Misnan saat dirilis di Mapolres Tulungagung. / Foto : Anang Basso / Tulungagung TIMES
Tersangka Misnan saat dirilis di Mapolres Tulungagung. / Foto : Anang Basso / Tulungagung TIMES

MALANGTIMES - Bukan hanya sekadar cemburu melihat pria lain tinggal di rumah mantan istrinya, tapi pria bernama Misnan (38), warga Kelurahan Jepun, Kecamatan Tulungagung Kota, juga mengamuk. Tak dapat mengendalikan diri, Misnan menganiaya pria bernama Supriyanto (32), warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, di rumah yang kini ditempati mantan istri dan anaknya.

Baca Juga : Polisi Akui Kejahatan Jalanan Kota Malang Meningkat Usai Program Asimilasi

Misnan menuduh mantan istrinya  dulu suka selingkuh. "Saya juga senang minum-minuman. Saya dendam dengan dia dan sudah cerai empat bulan lalu," kata Misnan saat rilis di Mapolres Tulungagung, Senin (34/02) siang. 

Setelah bercerai, selain rumah yang ditempati istri dan anaknya, dia punya tiga mobil berupa Honda Jazz, pikap, dan Nissan X-Trail serta dua sepeda motor dan tabungan 60 juta rupiah.

"Itu buat dua anak saya, tidak boleh dinikmati mantan istri. Tiga bulan lalu, sudah saya ingatkan agar jika dia nikah lagi, jangan sampai dibawa pulang ke rumah," ungkap Misnan.

Namun, rupanya apa yang dipesankan kepada mantan istri itu tak dihiraukan. Saat Misnan  mengunjungi rumah yang sempat dia tinggali, dirinya justru melihat ada seorang lelaki sedang duduk di depan teras.

Misnan sempat meminta kepada Supriyanto untuk meninggalkan rumah. Namun  emosinya tetap tak terkendali sehingga membuatnya gelap mata. "Saya langsung mengambil linggis dan memukul serta merusak mobil miliknya," imbuhnya.

Mobil Daihatsu Sigra nopol AD 9520 KT milik Supriyanto  dirusak. Nyaris semua bagian kaca, mulai depan hingga samping kanan, dipukul.

"Rumah yang dia tempati itu adalah hasil penjualan rumah saya. Kemudian saya usaha jualan ayam potong buat membeli  tiga mobil itu," ungkapnya.

Baca Juga : Jambret Mulai Marak, Korbannya Para Ibu yang Sedang Belanja

Misnan mengaku khilaf atas emosinya yang tak terkendali. Namun dengan nada tegas, dirinya yang juga sudah menikah dan istrinya sedang hamil itu mengaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengungkapkan kejadian itu terjadi pada Kamis (20/2) sore lalu. Setelah penganiayaan dan perusakan itu, Supriyanto bersama mantan istri Misnan datang ke Polsek Tulungagung Kota untuk melaporkan perbuatan yang dialami. 

”Pelaku ini telah kami amankan setelah terbukti  melakukan perusakan memakai linggis terhadap mobil dan juga penganiayaan terhadap korban,” ujar Pandia. 

Atas perbuatan yang dilakukannya, Misnan akan dijerat dengan Pasal 351 (1) dan atau Pasal 406 (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan kurungan.

Namun, ada yang menarik saat wartawan menanyakan kepada Misnan, alasan apa dirinya tidak merusak bodi mobil. Misnan dengan tegas mengatakan merusak bagian kaca karena jika harus mengganti, tidak terlalu banyak mengeluarkan biaya.

Jawaban Misnan membuat seluruh awak media dan polisi tertawa. Soalnya, ternyata dalam emosinya yang meledak, Misnan masih mempunyai perhitungan yang masuk akal. 
 


Topik

Hukum dan Kriminalitas tulungagung berita-tulungagung Kapolres-Tulungagung-AKBP-Eva-Guna-Pandia Kecemburuan-Rumah-Tangga-di-Tulungagung KDRT-di-Tulungagung Kasus-Kekerasan-Dalam-KDRT


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Sri Kurnia Mahiruni