MALANGTIMES - Bukan hanya sekadar cemburu melihat pria lain tinggal di rumah mantan istrinya, tapi pria bernama Misnan (38), warga Kelurahan Jepun, Kecamatan Tulungagung Kota, juga mengamuk. Tak dapat mengendalikan diri, Misnan menganiaya pria bernama Supriyanto (32), warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, di rumah yang kini ditempati mantan istri dan anaknya.
Baca Juga : Polisi Akui Kejahatan Jalanan Kota Malang Meningkat Usai Program Asimilasi
Misnan menuduh mantan istrinya dulu suka selingkuh. "Saya juga senang minum-minuman. Saya dendam dengan dia dan sudah cerai empat bulan lalu," kata Misnan saat rilis di Mapolres Tulungagung, Senin (34/02) siang.
Setelah bercerai, selain rumah yang ditempati istri dan anaknya, dia punya tiga mobil berupa Honda Jazz, pikap, dan Nissan X-Trail serta dua sepeda motor dan tabungan 60 juta rupiah.
"Itu buat dua anak saya, tidak boleh dinikmati mantan istri. Tiga bulan lalu, sudah saya ingatkan agar jika dia nikah lagi, jangan sampai dibawa pulang ke rumah," ungkap Misnan.
Namun, rupanya apa yang dipesankan kepada mantan istri itu tak dihiraukan. Saat Misnan mengunjungi rumah yang sempat dia tinggali, dirinya justru melihat ada seorang lelaki sedang duduk di depan teras.
Misnan sempat meminta kepada Supriyanto untuk meninggalkan rumah. Namun emosinya tetap tak terkendali sehingga membuatnya gelap mata. "Saya langsung mengambil linggis dan memukul serta merusak mobil miliknya," imbuhnya.
Mobil Daihatsu Sigra nopol AD 9520 KT milik Supriyanto dirusak. Nyaris semua bagian kaca, mulai depan hingga samping kanan, dipukul.
"Rumah yang dia tempati itu adalah hasil penjualan rumah saya. Kemudian saya usaha jualan ayam potong buat membeli tiga mobil itu," ungkapnya.
Baca Juga : Jambret Mulai Marak, Korbannya Para Ibu yang Sedang Belanja
Misnan mengaku khilaf atas emosinya yang tak terkendali. Namun dengan nada tegas, dirinya yang juga sudah menikah dan istrinya sedang hamil itu mengaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengungkapkan kejadian itu terjadi pada Kamis (20/2) sore lalu. Setelah penganiayaan dan perusakan itu, Supriyanto bersama mantan istri Misnan datang ke Polsek Tulungagung Kota untuk melaporkan perbuatan yang dialami.
”Pelaku ini telah kami amankan setelah terbukti melakukan perusakan memakai linggis terhadap mobil dan juga penganiayaan terhadap korban,” ujar Pandia.
Atas perbuatan yang dilakukannya, Misnan akan dijerat dengan Pasal 351 (1) dan atau Pasal 406 (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan kurungan.
Namun, ada yang menarik saat wartawan menanyakan kepada Misnan, alasan apa dirinya tidak merusak bodi mobil. Misnan dengan tegas mengatakan merusak bagian kaca karena jika harus mengganti, tidak terlalu banyak mengeluarkan biaya.
Jawaban Misnan membuat seluruh awak media dan polisi tertawa. Soalnya, ternyata dalam emosinya yang meledak, Misnan masih mempunyai perhitungan yang masuk akal.