Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Terungkap, Ternyata Ini Alasan Pelaku Membuang Bayinya ke Rumah Tetangganya

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Heryanto

22 - Feb - 2020, 19:55

Pelaku pembuangan bayi (kanan) saat diintrogasi Kapolsek Wonosari, AKP Edi Purnama (kiri)
Pelaku pembuangan bayi (kanan) saat diintrogasi Kapolsek Wonosari, AKP Edi Purnama (kiri)

MALANGTIMES - Paska sang bunda diamankan pihak kepolisian lantaran harus menjalani serangkaian proses penyidikan di Polres Malang, sang bayi yang sempat dibuang oleh ibu kandungnya yang berinisial SCP, kini dirawat oleh neneknya.

”Kondisi bayinya sehat, saat ini dirawat oleh ibu dari pelaku yang sempat membuang anaknya. Kasusnya masih dalam proses pendalaman,” kata Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Sabtu (22/2/2020).

Baca Juga : Edarkan Sabu di Tengah Pandemi Covid-19, Pengedar Asal Malang Dicokok Polisi Blitar

Seperti sudah diberitakan, sejak Selasa (18/2/2020) SCP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuangan bayi. 

Meski sempat menjalani penyidikan di Polsek Wonosari, kasus yang dilakukan wanita 18 tahun itu akhirnya dilimpahkan ke Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim, Polres Malang.

Di hadapan penyidik, pelaku SCP mengaku malu lantaran hamil di luar nikah. Hal itulah yang mendasari pelaku, nekat membuat skenario fiktif yang menyatakan jika dirinya telah menemukan bayi di rumah tetangganya. Padahal, bayi berjenis kelamin laki-laki yang ditemukannya adalah putra kandungnya.

”Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku ini sebenarnya tidak ingin membuang bayinya. Tapi karena malu telah hamil di luar nikah, yang bersangkutan akhirnya membuat cerita seolah-olah telah menemukan bayi,” jelas Andaru.

Anggapan jika pelaku tidak ingin membuang bayinya ini, dikuatkan dengan pendalaman polisi di lapangan. Dimana, paska mengaku menemukan bayi, pelaku memang ngotot ingin mengadopsi bayi tersebut.

”Pelaku akan segera dinikahkan, banyak hal yang perlu dipertimbangkan. Terutama terkait masa depan si bayi, maka kita ambil langkah penegakan hukum secara restoratif. Yakni kemuliaan dan kemanfaatan hukum, sebab pelaku ingin bertangungjawab merawat sang bayi dan keluarganya juga mengakui kesalahannya,” ungkap Andaru.

Baca Juga : Di Tengah Pandemi Covid 19, Pelaku Curnamor Makin Liar, Sehari Dua Motor Digasak

Perwira polisi dengan pangkat tiga balok di bahu ini, menjelaskan langkah hukum secara restoratif tersebut diambil setelah adanya masukan dari beberapa pihak. Di antaranya hasil koordinasi dengan Dinsos (Dinas Sosial) Kabupaten Malang, perangkat desa dan orang tua pelaku pembuangan bayi.

”Karena mempertimbangkan masa depan anak (bayi), kemungkinan pelaku akan kita kembalikan kepada keluarganya. Soalnya bayinya terlahir sehat, kalau mati tidak ada toleransi. Tapi, bukan berarti akan lepas dari jerat hukum, pelaku akan tetap kita pantau,” ujar Andaru yang juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Gresik ini.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang Pelaku-pembuangan-bayi diamankan-pihak-kepolisian diintrogasi-Kapolsek-Wonosari AKP-Edi-Purnama Kasat-Reskrim-Polres-Malang Kota-Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Heryanto