MALANGTIMES - Sesosok bayi ditemukan di teras rumah warga Perum BTN Rejomulyo, Kota Kediri Jawa Timur. Bayi berjenis kelamin laki-laki masih hidup dan sekarang dirawat di RS Bhayangkara Kediri.
Dalam kotak bayi tersebut, juga terdapat sebuah surat yang diduga ditulis oleh ibu si bayi. Surat itu berisi permohonan agar orang yang dititipi bayi tersebut mau merawat seperti anak sendiri.
Baca Juga : Viral Video Warga Beri Semangat kepada Pasien Positif Covid-19
Dari kata-kata yang digunakan, ada kesan ibu si bayi mengenal keluarga tersebut. Berikut ini kutipan surat tersebut.
Assalamualaikum...
Mba Meri amal sholih ramut (rawat) dan jaga bayi saya mba. Rawat dan beri kasih sayang seperti mba meramut Iqbal. Besarkan dia dalam jamaah. Maaf jika saya merepotkan.
Alhamdulillahijaza killahuqoiro.
"Ditemukan pada Jumat (21/2) sekitar pukul 21.30 WIB, mendapat laporan mengenai penemuan bayi. Lokasinya di teras garasi rumah milik Iskandar Sulaiman, tepatnya Perum BTN Rejomulyo Gang VI Kota Kediri," kata Kasubbag Humas Polresta Kediri AKP Kamsudi.
Saat ditemukan, posisi bayi berada di atas mobil Escudo nomor polisi (nopol) AG 1410 BH. "Awal mula kejadian, Probo Nirwono (47) warga sekitar, mendengar suara bayi menangis. Semakin lama semakin keras," ujarnya.
Karena penasaran, lanjutnya, Probolinggo memeriksa melalui jendela depan rumah. Saat melihat sekitar teras, ternyata di atas mobil ada kotak bayi dan terlihat ada tangan bergerak-gerak. Mengetahui hal tersebut, Probo kemudian keluar dan mencoba mendekati kotak, ternyata di dalamnya ada bayi.
Baca Juga : Mokong Keluyuran Malam Hari, Warga Jalani Rapid Test Covid-19 di Tempat
AKP Kamsudi mengatakan, Probo segera melaporkan kejadian tersebut ke Ketua RT 04/RW 06, Jumargo (66). "Selanjutnya, ketua RT bersama personel Sat Sabhara Polresta Kediri melakukan pemeriksaan. Ketua RT dan Probo segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kediri," imbuhnya.
Menurut AKP Kamsudi,
bayi diperkirakan berusia 6-10 hari dan dalam keadaan sehat. "Selain itu juga ditemukan perlengkapan bayi seperti susu formula, popok, selimut, baju dan surat wasiat yang berisi untuk merawat bayi," pungkasnya.
Saat ini personel Unit PPA Satreskrim Polresta Kediri masih melakukan penyelidikan. Mengenai kejadian tersebut, orang tua bayi diduga melanggar Pasal 80 Ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.