MALANGTIMES - 4 kasus pencurian dengan pemberatan dilakukan berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Batu. Rata-rata modusnya adalah dengan meminjam sepeda milik teman sendiri.
“Sekarang modusnya bekerja dengan teman sendiri. Kemudian di tengah-tengah pekerjaan meminja sepeda motor untuk dimiliki sendiri,” kata Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama, Jumat (21/2/2020).
Baca Juga : Di Tengah Pandemi Covid 19, Pelaku Curnamor Makin Liar, Sehari Dua Motor Digasak
Seperti halnya pada kasus penggelapan di Jalan Arumdalu, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu modusnya tersangka bekerja kepada temannya, seolah-olah meminjam untuk membeli bensin namun tidak dikembalikan oleh tersangka.
Kemudian kasus penipuan penggelapan di kawasan Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo yang berhasil diungkap pada 19 Februari lalu, modusnya hampir sama tersangka bekerja dengan melakukan pengecatan di salah satu rumah warga.
“Lalu saat mampir membeli makan, kemudian berdalih mengambil kompresor menggunakan sepeda lalu ditinggal dan dibawa kabur. Dan tidak dijual atau dimiliki sendiri,” tambahnya.
Menurutnya dua kasus penggelapan itu hampir sama, ke dua tersangka hanya ingin memiliki sendiri sepeda motor milik korban tanpa menjual. “Korban dan tersangka saling mengenal, dan memang itu baru sekali dilakukan,” jelas lulusan Akademi Polisi 2001 ini.
Baca Juga : Usai Bebas Ikut Asimilasi, Residivis Curanmor di Kota Malang Kembali Kambuh
“Akibat perbuatannya itu mereka ditahan dalam kurun waktu selama 7 tahun,” tutupnya.