MALANGTIMES - Polres Batu serahkan dua satwa dilindungi Kukang Jawa dan Kadal Papua ke kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jumat (21/2/2020). Satwa itu merupakan barang bukti hasil ungkap pada 19 Februari 2020 lalu.
Kukang Jawa dan Kadal Papua itu diserahkan oleh Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama kepada Kepala Resort KSDA wilayah 22 Malang Hari Pramono di halaman Polres Batu.
Baca Juga : Awasi Napi Asimilasi, Polres Malang Bahas Bareng Kejari
Kepala Resort KSDA wilayah 22 Malang Hari Pramono mengatakan, setelah diterimanya satwa dilindungi itu selanjutkan akan dilakukan rehabilitasi dan dilepas liarkan. Jika Kukang bisa dilepas liarkan di kawasan lindung Jawa.
“Dengan catatan sifat liar kembali tumbuh, baru bisa dilepas. Karena itu masih perlu direhabilitasi, dilihat sifat keliarannya,” ucapnya.
“Demikian pula dengan kadal Papua, kita rehabilitasi dahulu kemudian di kirim ke Papua. Tapi dilihat dari keliarannya apakah bisa dibawa ke papau,” jelas Hari.
Jika pemelihara atau pemilik mengetahui jika satwa dilindungi itu tidak boleh dimiliki dan diperjual belikan tentunya akan mendapatkan hukuman. Sebab Undang-Undang nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sudah ada sejak lama.
Baca Juga : Keluyuran dan Kembali Berbuat Kejahatan, Ini Sanksi yang Menanti Narapidana Asimilasi
“Tentunya tidak perlu diberitahu lagi masyarakat, jika apa saja yang dilindungi dan tidak boleh dimiliki. Melaporkan itu lebih baik,” ujar Harvi.