Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Dana Desa di Kota Batu Rp 29 Miliar, Dua Desa Ini Terima Lebih dari Rp 2 Miliar

Penulis : Irsya Richa - Editor : Lazuardi Firdaus

14 - Feb - 2020, 16:17

Alun-Alun Kota Batu. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)
Alun-Alun Kota Batu. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Jika tahun 2019 lalu kucuran Dana Desa (DD) di Kota Batu Rp 26 miliar, tahun 2020 ini ada kenaikan. Kenaikan DD ini mencapai RP 3 miliar.

Dengan demikian DD yang diterima oleh Kota Batu untuk 19 desa menjadi Rp 29 miliar. Dari anggaran itu ada dua desa yang menerima di atas Rp 2 miliar.

Baca Juga : Pandemi Covid-19, Revitalisasi Pasar Bunulrejo Dibatalkan

Dua desa itu berada di wilayah Kecamatan Bumiaji. Yakni Desa Tulungrejo dan Desa Giripurno. Rinciannya, Desa Tulungrejo sebesar Rp 2.138.497.000 dan Desa Giripurno sebesar Rp 2.386.521.000.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Bencana (DP3AP2KB) MD Forkan mengatakan, masing-masing desa itu dibanding tahun sebelumnya dapat tambahan Rp 50-100 juta.

“Ya dua desa yang menerima DD tersebut Desa Giripurno dan Desa Tulungrejo paling tinggi. Untuk yang paling kecil itu masih di kisaran Rp 1 miliar ke atas,” ucapnya.

Untuk alokasi anggaran terkecil diterima dua desa, yakni Desa Punten sebesar Rp 1.130.282.000 dan Desa Mojorejo sebesar Rp 1.232.918.000. Menurutnya jika di tahun 2019 lalu, DD dibagi tiga tahap penyaluran, yakni 20 persen di tahap satu, 40 persen tahap dua, dan 40 persen tahap tiga.

Namun berbeda di tahun 2020 ini. Tahun 2020 ini porsi penyaluran menjadi 40 persen di tahap satu, 40 persen di tahap dua, dan sisanya 20 persen di tahap tiga.

Baca Juga : Jamin Nasib Tenaga Kerja, Disnaker-PMTSP Kota Malang Ajukan Skema Jaring Sosial

”Perubahan itu sesuai dengan arahan presiden. Perubahan kebijakan penyaluran tersebut, ada revisi terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Desa,” katanya.

Ia pun berharap masing-masing di desa di Kota Batu bisa memanfaatkan DD itu dengan maksimal, untuk mensejahterakan masyarakatnya, dan mendorong percepatan pembangunan ekonomi masyarakat desa.

 


Topik

Pemerintahan batu berita-batu Dana-Desa-di-Kota-Batu DP3AP2KB MD-Forkan Peraturan-Menteri-Keuangan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Lazuardi Firdaus