Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Frustasi Gagal Nikah, Pria Ini Nekat Menyetubuhi Remaja 14 Tahun

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

10 - Feb - 2020, 20:16

Tersangka Ahmad Thaqiudhin (baju tahanan warna hitam putih) saat dimintai keterangan di hadapan penyidik (Foto : Ashaq Lupito / MalangTIMES)
Tersangka Ahmad Thaqiudhin (baju tahanan warna hitam putih) saat dimintai keterangan di hadapan penyidik (Foto : Ashaq Lupito / MalangTIMES)

MALANGTIMES - Kisah pelik masalah percintaan yang dijalani Ahmad Thaqiudhin, akhirnya mengantarkan dirinya mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres Malang. Warga Dusun Sundan, Desa  Plaosan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang ini dibui karena melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Di hadapan penyidik, tersangka Ahmad mengaku jika dirinya sempat frustasi lantaran pernikahannya tidak mendapatkan restu dari orang tua tunangannya. Semenjak kejadian pada bulan Desember 2019 tersebut, pria 19 tahun ini akhirnya mencoba mencari kekasih lain di media sosial (medsos).

Baca Juga : Aktor Senior Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba

”Semenjak tidak mendapat restu, saya mencoba untuk mempromosikan diri melalui facebook. Kemudian nomor WA (WhatsApp) yang saya sebar di facebook itu ada yang menghubungi,” jelas Ahmad.

Belakangan diketahui, seseorang yang menghubungi tersangka melalui pesan WhatsApp tersebut berinisial LA, warga Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Perkenalan yang diawali dari medsos dan berujung pada chatingan melalui WhastApp tersebut, sempat berlangsung selama beberapa minggu. Hingga akhirnya pada tanggal 24 Januari 2020 lalu, keduanya janjian untuk ketemu dan jalan-jalan. ”Saya menjemputnya saat dia (LA) ada di rumah neneknya di (Kecamatan) Wagir,” sambung Ahmad.

Setelah berpamitan dengan neneknya, korban bergegas pergi bersama tersangka untuk jalan-jalan ke beberapa daerah yang ada di Kabupaten Malang. Namun, hingga menjelang malam LA tak kunjung pulang ke rumah.

Pihak keluarga yang khawatir, akhirnya mencoba mencari keberadaan remaja 14 tahun tersebut. ”Sebenarnya pas habis jalan-jalan itu sudah saya antar pulang, tapi ketika tiba di rumah neneknya dia (LA) tidak mau turun dari sepeda,” jelas Ahmad.

Di hadapan awak media, Ahmad berdalih jika korban yang tidak mau diantar pulang tersebut lantaran LA masih ingin main bersama tersangka. ”Saya sempat pamit jika mau kerja ke Kalimantan, itu yang membuat dia tidak mau saya tinggal dan minta ketemuan untuk ngajak main. Bahkan pas saya antar pulang, dia juga terus menolak. Padahal sudah tiba di depan rumah neneknya, tapi malah nangis gak mau pulang,” dalih Ahmad.

Seolah tidak mau menyia-siakan kesempatan, Ahmad akhirnya mengajak kekasih barunya tersebut untuk menginap di salah satu penginapan yang ada di Kabupaten Malang. ”Selama beberapa hari itu, kami menginap di losmen. Pindah-pindah, ada 2 losmen yang kami singgahi,” jelas tersangka.

Ahmad mengaku, salah satu losmen yang dijadikan tempat menginap bersama LA tersebut, ada di kawasan Desa Slorok, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. ”Kalau di penginapan pertama itu tidak sampai hubungan badan, hanya saya pegang-pegang. Tapi kalau di Slorok memang anu (bersetubuh),” ucap Ahmad.

Baca Juga : Tulis "Bubarkan Negara", 10 Orang Ini Diciduk Polisi

Selain membawa kekasihnya kabur, tersangka juga sering mengajak korban untuk nongkrong di kawasan Stadion Kanjuruhan. Puncaknya, saat asik ngopi di sekitar markas Arema FC tersebut, pihak keluarga yang mencari keberadaan LA selama 4 hari akhirnya menemukan keduanya.

Keluarga korban yang mengetahui putrinya sedang berduaan dengan tersangka, akhirnya mencerca segudang pertanyaan terhadap LA. Terus didesak, korban akhirnya mengaku jika selama dibawa kabur oleh tersangka, dirinya dicabuli dan disetubuhi Ahmad, saat menginap di losmen.

Tidak terima, keluarga LA yang geram memutuskan untuk membawa pemuda 19 tahun tersebut ke Polres Malang. ”Saya menyesal,” ucap tersangka Ahmad singkat.

Seperti yang sudah diberitakan, Kanit Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana, mengaku jika pihaknya masih terus mendalami kasus pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka Ahmad.

”Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka memang mencabuli korban selama 2 kali. Namun, masih akan kita dalami lagi,” tegas Yulistiana saat ditemui awak media saat sesi rilis, Senin (10/2/2020).

Akibat perbuatannya, lanjut Yulistana, tersangka diancam dengan pasal 81 Juncto pasal 76D dan pasal 82 Juncto pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. ”Untuk ancamannya, kurungan penjara maksimal 15 tahun,” ujar Yulistiana.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang malang-hari-ini Kanit-Unit-PPA-Satreskrim-Polres-Malang-Ipda-Yulistiana-Sri-Iriana Mampolres-Malang Kasus-pemerkosaan-di-Malang Kasus-pencabulan-anak-di-bawah-umur-kota-Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya