Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Buntut Kasus Bullying Siswa SMPN di Kota Malang, Kepsek Dicopot dari Jabatannya

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Nurlayla Ratri

10 - Feb - 2020, 11:11

Wali Kota Malang Sutiaji. (Foto: Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES)
Wali Kota Malang Sutiaji. (Foto: Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Masih ramai menjadi perbincangan publik, dugaan kasus perundungan atau bullying yang menimpa MS salah satu siswa di SMPN 16 Kota Malang masih terus diproses. Selain pemeriksaan yang dilakukan Polresta Malang Kota, sekolah juga terkena imbasnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan punishment terhadap kepala sekolah dan wakil kepala sekolah yang menanungi. Ada beberapa yang menjadi acuan pemberian sanksi, di antaranya aturan Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil dalam PP (Peraturan Pemerintah) No. 53 tahun 2010.

Baca Juga : Belajar dari Rumah Lewat TVRI Mulai Hari Ini, Intip Jadwalnya Yuk!

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Wali Kota Malang Sutiaji menegaskan, berkaitan dengan mencuatnya dugaan kasus ini kepala sekolah dan wakil kepala sekolah dicopot dari jabatannya. Karena sebagai yang pemimpin sekolah, telah dianggap lalai hingga menyebabkan timbulnya kejadian bullying yang kebablasan.

"Di sana (dua aturan PP 53 dan Permendikbud 82) sudah diatur secara khusus pelanggaran-pelanggaran ringan dan berat. Dan kepala sekolah sudah ditarik dibebastugaskan, termasuk waka (wakil kepala sekolah)," ujarnya, ditemui di Balaikota Malang, Senin (10/2).

Bahkan, proses pemberian sanksi masih belum selesai. Karena pihak guru agama yang notabene sebagai pengampu pembelajaran akhlak juga masih diperiksa. Tidak menutup kemungkinan, guru pengampu pelajaran tersebut juga dikenai sanksi.

"Bagaimana nanti guru agama dan konselornya nanti juga akan kami lakukan BAP (berita acara pemeriksaan) bahwa nanti diberi peringatan. Ada sanksi berat, sedang, dan ringan," imbuhnya.

Sementara berkaitan dengan posisi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, politisi Demokrat itu menyatakan telah diberikan peringatan untuk enam bulan masa percobaan kinerja. Hal itu berkaitan dengan pernyataan kepala dinas terkait dugaan kasus ini, yang dianggap rancu.

Baca Juga : Siswa yang Tak Punya Akses Internet Mulai Senin Belajar Lewat TVRI

"Karena pelanggarannya dia (kepala dinas) ceroboh membuat statement, informasi yang didapatkan dari sekolah tidak dianalisa. Maka ini membuat kerancuan. Maka sesuai aturan, diberi waktu tempo 6 bulan kinerja (masa percobaan)," jelasnya.

Sebagai informasi, hari ini Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang dipanggil kepolisian untuk menjalani pemeriksaan. Ia berharap, tidak ada lagi pernyataan yang ditutupi berkaitan dengan dugaan kasus bullying di sekolah.

"Kepala dinas hari ini dipanggil, seizin kami silahkan berikan informasi sejujur-jujurnya. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Saya mohon untuk mempercayakan semuanya kepada pihak kepolisian. Hanya saya meminta karena ini masih anak-anak, ada pendampingan baik itu dari sisi hukum dan psikologinya," pungkasnya.


Topik

Pendidikan malang berita-malang Wali-Kota-Malang-Sutiaji Buntut-Kasus-Bullying-Siswa-SMPN-di-Kota-Malang Kepsek-Dicopot-dari-Jabatannya Masih-ramai-menjadi-perbincangan-publik Kekerasan-di-Lingkungan-Satuan-Pendidikan kota-malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Nurlayla Ratri