Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Spesialis Maling Kentang Area Ngadas Diringkus Polisi

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

08 - Feb - 2020, 08:28

Tersangka Nur Mukid (38) saat diamankan petugas beserta barang bukti berupa 2 karung kentang. (Foto: Tubagus Achmad/MalangTIMES)
Tersangka Nur Mukid (38) saat diamankan petugas beserta barang bukti berupa 2 karung kentang. (Foto: Tubagus Achmad/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Jumat (7/2/2020) sore, jajaran Unit Reskrim Polsek Poncokusumo mengamankan tersangka Nur Mukid, spesialis pencuri kentang. Penangkapan pria 38 tahun itu dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB. 

Tersangka melakukan aksinya di Dusun Jarak Ijo, Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Tersangka melancarkan aksinya di tengah malam atau dini hari.

Baca Juga : Aktor Senior Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba

Menurut penuturan Kapolsek Poncokusumo AKP Moh. Lutfi melalui Kanit Reskrim Polsek Poncokusumo Aiptu Teguh Darmawan menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi setelah korban Marmoyo (46) memanen hasil kentangnya.

"Marmoyo (46) merupakan petani kentang yang 1 hari sebelumnya Kamis (6/2/2020) telah memanen kentangnya dan terkumpul 20 karung. Setelah panen, hasil panen tersebut ditaruh di tepi jalan dekat area ladangnya dan ditinggal pulang oleh korban. Jumat (7/2/2020) pagi disadari bahwa karung-karung itu hanya berjumlah 18, 2 karung lagi dinyatakan hilang," tuturnya.

Menurut keterangan petugas, dihimpun dari keterangan para saksi dan warga setempat, kejadian tersebut bukan kali pertama. "Tersangka Nur Mukid (38) sudah berulang kali melakukan aksi pencurian tersebut di daerah yang sama, tetapi berkali-kali hanya diberi sanksi adat dan teguran oleh warga," tambahnya.

Karena sudah kesal dengan perbuatan tersangka yang kerap kali mencuri di lahan petani, akhirnya warga yang sebelumnya hanya memberikan sanksi adat dan teguran bersepakat untuk memproses hukum perbuatan tersangka.

"Mengetahui kejadian tersebut dilakukan oleh pelaku yang sama, akhirnya warga bersepakat memproses di jalur hukum. Agar memberikan efek jera kepada tersangka," ujar petugas.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan beberapa barang bukti yang merupakan hasil curian dan alat untuk membantu mencuri yang dilakukan oleh tersangka. 

Baca Juga : Tulis "Bubarkan Negara", 10 Orang Ini Diciduk Polisi

"Kami mengamankan 2 karung kentang yang masing-masing memiliki berat 80 kg yang disembunyikan di ladang milik pelaku, serta 1 korek api gas yang digunakan tersangka sebagai penerang jalan," pungkasnya.

Dari hasil pengamanan oleh petugas, kerugian yang dialami korban Marmoyo (46) ditaksir mencapai Rp 2,72 juta.

Tersangka pelaku Nur Mukid (38) dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
 

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang Maling-Kentang spesialis-pencuri-kentang kasus-pencurian-di-kabupaten-malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri