MALANGTIMES - Seiring perkembangan zaman, dengan melejitnya sistem informasi, pola konsumsi masyarakat ikut berubah. Di Kota Malang, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pengeluaran kebutuhan masyarakat mencapai Rp 8,8 juta setiap bulan.
Jumlah tersebut berdasarkan penghitungan hasil survei biaya hidup (SBH) 2018. Dari situ, perubahan pola konsumsi masyarakat Kota Malang terlampau cukup signifikan.
Lalu, apa yang menyebabkan perubahan pola tersebut? Kepala BPS Kota Malang Sunaryo mengatakan, penyebab peralihan pola konsumsi di Kota Malang karena setidaknya ada 91 komoditas baru telah masuk dalam paket komoditas Kota Malang.
"Peralihan pola konsumsi di Kota Malang tercermin ada 91 komoditas baru terpilih dalam paket. Dan 82 komoditas dihapuskan karena tidam ada pengaruhnya terhadap nilai konsumsi," paparnya belum lama ini.
Dijelaskan, 91 komoditas yang masuk dalam paket komoditas Kota Malang 2018 yakni ikan patin, sereal, jasa penitipan anak, popok dewasa, semir rambut, krim wajah, aksesori handphone, tarif kendaraan online, dan yang lainnya.
Sementara untuk komoditas yang dihapuskan antara lain pemutar digital video disc (DVD), pembasmi nyamuk bakar, majalah berkala, cuci cetak foto, majalah remaja, jamu, tarif telepon rumah, dan yang lainnya.
"Aksesori HP dulu itu tidak ada, sekarang menjadi masuk 10 besar. Kemudian tarif kendaraan online, itu yang memengaruhi bagaimaba pola konsumsi ini. Nah, itu yang memotret kondisi komoditas terpilih di Kota Malang saat ini," jelasnya.
Perubahan konsumsi masyarakat Kota Malang tersebut memang lebih tinggi jika dibandingkan dari hasil SBH tahun 2012 sebesar Rp 5,01 juta per bulan. Jumlah ini jauh dibandingkan dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Malang yang besarannya di angka hampir Rp 2,9 juta atau tepatnya Rp 2,895,502,730,75.
Menurut Sunaryo, peribahan pola konsumsi itu menandakan masih adanya perbandingan antara kelompok masyarakat berpendapatan tinggi dan rendah dalam menunjang kebutuhannya sehari-hari.
"Kalau potretnya UMK masih di bawah rata-rata nilai konsumsi, jadi kita melihat masih ada gep (kelompok) antara pemasukan yang tinggi dan yang rendah. Gep pendapatan ya," ungkapnya.
Sementara itu, mulai pada penghitungan tingkat inflasi di Januari 2020, BPS Kota Malang melakukannya dengan diagram timbang baru pemutakhiran indeks harga konsumen (IHK) berdasarkan SBH 2018.
Proses itu berdasarkan perkembangan teknologi informasi, perubahan pendapatan masyarakat, perubahan pola penawaran, permintaan barang dan jasa, perubahan kualitas dan kuantitas barang dan jasa, perubahan sikap dan perilaku masyarakat yanh dapat menyebabkan perubahan pola konsumsi masyarakat.
"Jadi, pengukuran inflasi dan seterusnya sampai dengan 5 tahun ke depan menggunakan diagram timbang yang baru. Karena menyusun IHK tersebut didasarkan atas hasil survei untuk mengetahui pola konsumsi masyarakat yang menjadi paket komunitas, dari waktu ke waktu biasanya ada perubahan," tandasnya.