Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Vendor Reklame Rokok yang Terpasang di Atas Toko Avia Jalani Sidang Tipiring di Kantor Satpol PP Kota Malang

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Heryanto

29 - Jan - 2020, 17:22

Pihak perwakilan vendor dari reklame rokok yang menjadi polemik yang dipasang di Toko Avia  saat mengikuti sidnag Tipiring di Kantor Satpol PP (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)
Pihak perwakilan vendor dari reklame rokok yang menjadi polemik yang dipasang di Toko Avia saat mengikuti sidnag Tipiring di Kantor Satpol PP (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Penanggungjawab atau vendor dari reklame tiga dimensi sebuah rokok yang dipasang di atas bangunan Toko Avia yang menjadi kawasan cagar budaya, hari ini (29/1/2020) menjalani sidang tipiring di Kantor Satpol PP Kota Malang. 

Baca Juga : Keluarkan Surat Edaran, Mulai Besok Bupati Malang Minta Warga Tidak Keluar Rumah

Dalam sidang tersebut, terdapat jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Kepala Satpol PP, Kota Malang, Priyadi membenarkan jika vendor dari pemasang reklame hari ini telah menjalani sidang. 

Pihaknya menjelaskan, secara aturan melakukan penindakan karena belum ada izin. 

Sedangkan perkara disitu kawasan cagar budaya atau bukan, pihaknya tidak mengetahui hal tersebut.

Dalam sidang tipiring tersebut, pihak vendor setelah menjalani pemeriksaan PPNS kemudian melakukan persidanga di hadapan PN Kota Malang. 

Setelah itu, pihak vendor membayarkan denda sebesar Rp 1 juta kepada negara yang diterima tim Jaksa Kejari Kota Malang.

"Makanya sebelum ada izin kami tindak dan jangan dibuka dulu. Dia (vendor) sudah ngurus sudah sampai ke perizinan. Namun itu direncanakan kan ada kawasan cagar budaya namun di situ kan belum ada surat otentiknya masih kawasan. Nanti akan menunggu Tim Ahli Cagar Budaya (TABC). Akhirnya ditangguhkan itu," bebernya ditemui di Kantor Satpol PP.

Sementara itu, Dedy Kuntarto selaku Managemen JJ Production Surabaya sebagai vendor menerima atas segala keputusan dan kebijakan Pemkot Kota Malang terkait yang dianggap sebuah pelanggaran tentang perizinan atas dibangunnya reklame brand di atas Toko Avia Kota Malang.

“Atas kepatuhan dari sisi etika dan lain-lain, kami pihak Agensi JJ Promotions masih tetap berupaya menjalankan dan menyelesaikan langkah perizinan yang belum selesai, dan kami sudah menutup reklame tersebut dengan kain pada Selasa pagi 14 Januari 2020 sambil menunggu proses perizinan selesai," bebernya ditemui di Kantor Satpol PP.

Mengenai proses perizinan, pihaknya menjelaskan, tanggal 7 Oktober 2019 berkas permohonan masuk di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).

Tanggal 10 Oktober 2019, tim reklame yang terdiri dari beberapa dinas sudah meninjau lokasi di Toko Avia. 

Baca Juga : Polisi Akui Kejahatan Jalanan Kota Malang Meningkat Usai Program Asimilasi

Sekaligus rapat dan dibuatkan berita acara dengan dipenimbangkan diterbitkannya surat izin reklame. 

Dan masing-masing catatan sudah ditanda tangani pihak pinas terkait.

Kemudian, 12 Oktober 2019 berkas permohonan IMB sudah masuk di bagian IMB dengan persyaratan dan ketentuan yang telah berlaku. 

Selanjutnya, pada tanggal 13 Nopember 2019, sudah melakukan pembayaran pajak dengan masa 1 bulan karena  saat itu membayar selama satu tahun tidak diperbolehkan.

"Sampai di sini IMB belum juga keluar, akhirnya 21 Nopember 2019, vendor melengkapi persyaratan lainnya berupa surat kontrak sewa lokasi dengan Toko Avia berikut photo copy surat tanahnya. Antara tanggal tersebut IMB juga belum keluar. Akhirnya pada 30 Desember 2019 pekerjaan dimulai sampai dengan munculnya berita di media," bebernya.

Zainul Arifin, perwakilan vendor yang menghadiri persidangan menambahkan memang pihaknya telah menjalani sidang tipiring. 

Proses selanjutnya, pihaknya tentu akan melengkapi dan memproses mengenai perizinan.

"Saat ini AP sudah keluar kemudian pengajuan permohonan kepada tim cagar budaya juga sudah dimasukkan tinggal nanti rapatnya," pungkasnya.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang berita-malang-hari-ini polemik-iklan-di-toko-avia iklan-rokok-di-toko-avia Vendor-Reklame-Rokok-avia Satpol-PP-Kota-Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Heryanto