MALANGTIMES - Maraknya parkir liar di ruas-ruas jalan di Kota Malang tak sedikit menyebabkan kemacetan. Tak teraturnya parkir di jalanan, seakan menunjukkan penataan sektor parkir di kota pendidikan ini masih ruwet dan tak kunjung terselesaikan.
Meski penertiban sudah sering dilakukan, tetapi para pengendara rupanya mengabaikan rambu-rambu larangan parkir. Karena, hingga saat ini masih banyak ditemui kendaraan yang parkir di trotoar hingga badan jalan.
Baca Juga : Dampak Covid-19, PAD Kota Malang Diprediksi Turun 50 Persen
Salah satu peyebab kurang bertajinya petugas, karena penindakan terhadap kendaraan yang parkir secara liar belum memiliki acuan hukum. Hal ini menjadi hambatan, lantaran petugas penertiban tidak bisa melakukan penindakan terhadap parkir liar.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Handi Priyanto mengatakan jika belum adanya payung hukum untuk langsung menindak kendaraan yang parkir liar seperti menderek khususnya untuk roda empat, membuat petugas penertiban kerap tak berdaya. Karenanya, Dishub masih mengupayakan hal itu melalui Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Perhubungan.
"Di Perda tersebut nantinya akan mengatur hal yang berkaitan dan dijalankan Dishub seperti rekayasa lalu lintas, pengujian terminal, termasuk kewenangan penderekan dan tata kelola parkir," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan saat ini pihaknya juga tengah melakukan penataan ulang sistem parkir. Yakni, dengan penerapan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang di dalamnya akan ada UPT Pengelolaan Parkir. Sehingga, fungsi penuh untuk mengelola parkir secara menyeluruh di Kota Malang dapat berjalan dengan semestinya.
Baca Juga : Peletakan Batu Pertama, Mini Block Office Ditarget Akhir Tahun Ini Rampung
Melalui UPT khusus dengan pembentukan BLUD itu, ia optimis pengelolaan parkir di Kota Malang akan berjalan lebih baik. Karena, nantinya juga akan diatur untuk titik mana saja yang boleh dan tidak boleh digunakan parkir. Selanjutnya juga dilengkapi dengan aturan yang mengikat beserta sanksi apabila melanggar.
"Kalau dengan sistem BLUD lebih leluasa dan dinamis. Karena BLUD tak harus diatur dalam Perda, tapi cukup Perwali saja. Misal butuh payung hukum untuk mengatur denda atau menderek tinggal mengajukan saja ke Perwali," pungkasnya.