Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Klaim Menang Praperadilan, Warga Blimbing Minta Polisi Lanjutkan Kasus Keterangan Palsu

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Nurlayla Ratri

28 - Jan - 2020, 13:27

Pihak Tonny Hendrawan Tanjung (kiri) dan Agus Mulyo, Kuasa Hukum Tonny (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)
Pihak Tonny Hendrawan Tanjung (kiri) dan Agus Mulyo, Kuasa Hukum Tonny (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

MALANGTIMES -  Seorang laki-laki bernama Tonny Hendrawan Tanjung, warga Jalan Lingkar Blimbing Indah, Kecamatan Blimbing Kota Malang mendesak pihak penyidik Polresta Malang Kota untuk melanjutkan kasus pemberian keterangan palsu di pengadilan. Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polresta Malang Kota.

Sebelumnya, kuasa hukum Tonny Hendrawan melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim. Namun karena laporan itu dirasa tidak ada kabar perkembangan, Tonny dan kuasa hukumnya mengajukan sidang Praperadilan dengan Ditreskrimum Polda Jatim sebagai termohon satu dan penyidik Polresta Malang Kota sebagai termohon dua.

Untuk diketahui, kasus yang dilaporkan oleh Tonny di Polda Jatim pada Tahun 2018 adalah tentang dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang bernama Chandra Hermanto. Candra yang merupakan adik ipar Tonny, dilaporkan perihal Pasal 242 KUHP memberikan keterangan palsu di atas sumpah dalam persidangan di PN Malang tahun 2016.

Akibat keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana itu, merugikan terdakwa atau tersangka, yang akhirnya membuat Tonny harus meringkuk di penjara selama beberapa tahun.

“Jadi ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Candra Hermanto sehubungan dengan adanya keterangan yang tidak benar di dalam sumpah, kaitannya dengan keterangan dia dalam putusan yang menyatakan bahwa dia tidak pernah menerima uang satu sen pun di dalam pembuktian yang kita sampaikan bahwa ada bukti transfer CIMB Niaga pada tanggal 2 Februari 2015 itu sudah ada pengalihan uang senilai Rp 3 miliar dari rekening Pak Tonny Hendrawan Tanjung ke rekening Chandra Hermanto,” ujar Agus Mulyo SH M Hum, kuasa hukum Tonny.

Kemudian di dalam amar putusan, lanjut Agus, ada tiga petitum yang dikabulkan dari lima petitum yang diajukan. Namun, PN Surabaya tidak bisa memerintahkan atau menghukum untuk menindaklanjuti perkara ini lantaran hal tersebut merupakan dalam ranah atau kewenangan penyidik.

"Apabila seseorang memenuhi dua alat bukti yang sah, secara hukum seseorang tersebut diduga melakukan tindak pidana. Kami ingin Polresta Malang menindaklanjuti putusan praperadilan itu,” tegasnya.

Apalagi, setelah dihentikan penyelidikan, kliennya diundang untuk gelar perkara tanggal 7 Oktober 2019. “Jadi ada dua visi berbeda dalam gelar itu. Dan seharusnya, penyidik juga meminta keterangan ahli pidana bila ragu-ragu untuk meningkatkan statusnya ke penyidikan apakah memenuhi unsur pidana atau tidak,” ujarnya lagi.

Selain itu pihaknya mengetahui perihal penghentian penyelidikan terkait kasus 242 KUHP tersebut, saat dalam sidang Praperadilan.

“Surat penghentian penyelidikan itu muncul setelah gelar perkara 12 Agustus 2019, klien kami tidak tahu. Malahan diundang gelar perkara tanggal 7 Oktober 2019. Ini kan aneh, kalau penghentian penyelidikan pada 12 Agustus 2019, namun kenapa pak Tonny atau Apeng ini diundang untuk gelar perkara 7 Oktober 2019,” pungkasnya.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang malang-hari-ini kasus-pemberian-keterangan-palsu pemberian-keterangan-palsu Tonny-Hendrawan-Tanjung Polresta-Malang-Kota Polda-Jatim Praperadilan-kasus-pengalihan-uang-senilai-Rp-3-miliar


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Nurlayla Ratri