Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sewa Mobil Nggak Mau Mengembalikan, Pria Ini Ditangkap Polisi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

25 - Jan - 2020, 21:06

Barang bukti mobil yang digelapkan oleh tersangka (Foto : Polsek Wonosari for MalangTIMES)
Barang bukti mobil yang digelapkan oleh tersangka (Foto : Polsek Wonosari for MalangTIMES)

MALANGTIMES - Unit Reskrim Polsek Wonosari berhasil meringkus pelaku penipuan dan penggelapan. Tersangkanya bernama Fauzi Ahmad warga Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Pria 30 tahun itu diringkus polisi karena menggelapkan sebuah mobil.
 

Baca Juga : Warga Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kota Batu

”Tersangka FA (Fauzi Ahmad) yang baru saja kami amankan ini, sempat berstatus buronan selama sebulan lebih. Saat ini terhadap yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan, kasusnya masih dalam proses penyidikan,” terang Kanit Reskrim Polsek Wonosari, Ipda Yoni Pribadi, Sabtu (25/1/2020).

Berdasarkan laporan kepolisian, barang bukti yang digelapkan oleh tersangka adalah mobil Daihatsu Xenia nopol N-892-FZ. Sedangkan korbannya bernama Agus Purwanto, warga Desa/Kecamatan Wonosari.
 

Kronologinya, pada 12 Desember 2019 lalu, tersangka mendatangi korban di rumahnya. Maksud dan tujuan tersangka saat itu adalah untuk menyewa mobil milik korban. ”Tersangka menyewa mobil milik korban selama 3 hari, sedangkan harga sewanya adalah Rp 200 ribu per hari,” terang Yoni.

Lantaran sudah saling kenal, korban saat itu mengiyakan penawaran yang diajukan oleh tersangka. Setelah menemukan kata sepakat, mobil berwarna putih tersebut dibawa oleh tersangka.

Tiga hari berselang, mobil yang disewa tak kunjung dikembalikan. Merasa ada yang janggal, korban akhirnya menghubungi tersangka melalui telephone selular. ”Saat ditanya soal jatuh tempo sewa sudah habis, tersangka berdalih jika ingin menambah sewa selama beberapa hari,” sambung Yoni.

Mendapat pengajuan tersebut, korban lagi-lagi mengiyakan permintaan tersangka. Namun hingga lima hari berselang, tepatnya pada 20 Desember 2019, mobil yang disewa oleh tersangka tidak segera dikembalikan.

Baca Juga : Keluarkan Surat Edaran, Mulai Besok Bupati Malang Minta Warga Tidak Keluar Rumah

Merasa ada yang janggal, Agus berupaya menghubungi tersangka melalui telephone selular. Namun, meski sudah ditelephone berkali-kali, nomer milik tersangka tidak pernah diaktifkan.

Sadar jika menjadi korban penipuan, pria 38 tahun itu akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Mendapat laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Wonosari dikerahkan untuk melakukan penyelidikan.

Sayangnya, saat hendak diringkus di rumahnya selama beberapa kali, tersangka selalu tidak ada di kediamannya. Hingga akhirnya, Kamis (23/1/2020) polisi yang mendapat informasi jika tersangka berada di kawasan Stasiun Kepanjen, langsung dikerahkan untuk melakukan penangkapan. ”Dari hasil penyidikan sementara, mobil milik korban sempat diganti dengan plat nomor palsu. Setelah itu mobilnya digadaikan kepada seseorang yang tinggal di wilayah Situbondo,” jelas Yoni.

Di hadapan penyidik, tersangka Fauzi mengaku jika hasil dari menggadaikan mobil milik korban, dirinya mendapatkan uang senilai Rp 25 juta. Uang tersebut diakui tersangka untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari serta untuk bayar hutang. ”Tersangka kami jerat pasal 378 KUHP juncto pasal 372 KUHP, tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan,” tutup Yoni kepada MalangTIMES.com.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang Polsek-Wonosari


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya