Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pembunuh Begal Diputus Hakim Bersalah dan Bakal Dibina Selama 1 Tahun di LKSA Darul Aitam

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Heryanto

23 - Jan - 2020, 17:34

Hakim Nuny Defiary (baju batik warna abu-abu) saat mengetok palu persidangan tanda jika terdakwa pembunuh begal melanggar hukum pidana dan harus menjalani pembinaan selama 1 tahun di LKSA (Foto : Ashaq Lupito)
Hakim Nuny Defiary (baju batik warna abu-abu) saat mengetok palu persidangan tanda jika terdakwa pembunuh begal melanggar hukum pidana dan harus menjalani pembinaan selama 1 tahun di LKSA (Foto : Ashaq Lupito)

MALANGTIMES - Meski sempat molor sekitar 20 menit, persidangan dengan agenda putusan dari majelis hakim akhirnya digelar, Kamis (23/1/2020) pagi. Sesaat sebelum proses persidangan berlangsung, tim penasehat hukum, ZA (inisial) pelaku pembunuhan begal, serta didampingi keluarga dan ayah tirinya sempat berembuk di warung kopi yang ada di depan kantor DPRD Kabupaten Malang.

Dari agenda persidangan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB, rombongan ZA baru tiba di PN (Pengadilan Negeri) Kepanjen, sekitar pukul 10.20 WIB. Tidak seperti biasanya, jika sebelumnya selalu masuk ruang persidangan dari pintu belakan, hari ini (Kamis 23/1/2020) Koordinator Penasehat Hukum ZA, Bakti Riza Hidayat beserta rombongan memilih masuk ke ruang persidangan dari pintu utama yang ada di depan bangunan PN Kepanjen.

Baca Juga : Imbas Covid 19, 65 Napi Lapas Kelas 1 Malang Bebas Lebih Cepat

Tidak lama setelah itu, para peserta sidang langsung menempati tempatnya masing-masing. Sedangkan ZA, usai melepas jaket dan masih mengenakan seragam serta topi hingga masker memilih langsung duduk di kursi persidangan. 

Di sepanjang proses pembacaan putusan, ZA hanya duduk terpaku. Tangannya selalu menggenggam, dan tidak pernah beralih dari kedua pahanya. Tatapannya tajam, tidak teralihkan dan selalu memandang sosok hakim tunggal, Nuny Defiary.

”Baik kita mulai ya persidangannya, bagaimana anak (ZA) sehat,” kata Nuny Defiary sesaat sebelum membuka berkas pembacaan tuntutan hakim, sembari mengatakan jika persidangan berlangsung secara terbuka.

Tak lama setelah itu, Nuny langsung membacakan berlembar-lembar kertas tuntutan yang sudah terbendel tersebut. Saat itu Nuny membacakan tuntutan dengan tempo cepat, tidak jarang kata yang diucapkan terkadang tidak tepat sesuai ejaan. Bahkan intonasi bicaranya juga terdengar naik turun sehingga tidak terdengar dari tempat awak media diperkenankan meliput.

Namun, setelah 10 menit membacakan berkas tuntutan proses persidangan sempat terhenti, lantaran ada rombongan 2 orang dari Bapas (Balai Pemasyarakatan) yang tiba-tiba masuk ke ruang persidangan.

”Ini siapa yang baru masuk. Izin gitu ya pak kalau masuk saat sidang dimulai, jangan ganggu persidangan. Tidak ada lagi kursinya buk tunggu di luar saja ya daripada ibuk berdiri di situ. Mohon maaf seperti itu keadaannya, kursinya (terbatas),” sambung Majelis Hakim.

Setelah situasi kembali kondusif, Nuny kembali membacakan putusannya. Dalam putusannya, hakim seolah mengamini tuntutan jaksa yang sempat muncul dalam proses persidangan pada Selasa (21/1/2020) lalu.

”Menimbang semua unsur pasal 351 ayat 3 telah terpenuhi, dalam proses persidangan tidak menemukan adanya hal-hal yang bisa menghapus pertanggungjawaban pidana baik alasan pembenar atau pemaaf maka anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Neny.

”Minambang bahwa anak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana,” sambungnya.

Atas beragam pertimbangan itulah, Neny akhirnya membacakan putusannya dan menyampaikan jika ZA telah terbukti melakukan tindak pidana, yang tertera dalam pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan yang berujung meninggalnya pelaku begal.

”Mengadili, satu, menyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan menyebabkan kematian sesuai hukuman subsider (pasal 351 KUHP). Dua, menjatuhkan pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana pembinaan dalam lembaga LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) Darul Aitam di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang selama 1 tahun,” tegas Neny yang kemudian terdengar suara ketukan palu sebanyak 3 kali tanda persidangan putusan berakhir.

Baca Juga : Dampak Corona, Sidang Kasus Tipikor Pertama Kalinya Berjalan Online di Kantor Kejari Kota Malang

Disaat yang sama, Koordinator Penasehat Hukum ZA, Bakti Riza Hidayat nampak gusar saat hakim dengan lantang membacakan putusannya tersebut. 

Dari yang semula duduknya tegap, setelah penjatuhan vonis dari hakim, pengacara berambut gondrong itu nampak mengusap bagian wajahnya dan menggenggam tangannya berulang kali. Bahkan posisi duduknya mulai nampak tegap, dan sesekali terlihat menghela nafas panjang.

Sebelum beranjak dari kursinya, Neny juga mengatakan jika kedua belah pihak baik Jaksa maupun Kuasa Hukum ZA memiliki hak yang sama. Dimana pihak penasehat hukum ZA diberikan waktu selama 7 hari setelah putusan, untuk melakukan upaya hukum atau banding terhadap putusan hakim. ”Demikian ya, anak sudah dibacakan putusannya dan sidang diakhiri,” tutup Neny.

Sementara itu, sekitar 1 jam sebelum agenda persidangan berlangsung nampak puluhan anggota kepolisian diterjunkan ke area PN Kepanjen. 

Maklum saja, selain diinstruksikan untuk mengawal jalannya persidangan. Juga sempat beredar kabar jika akan ada aksi massa saat persidangan pembacaan putusan hakim tersebut.

Sedangkan keluarga ZA serta penasehat hukumnya memilih berunding sekitar 10 menit sebelum menemui awak media. 

Disaat bersamaan, ZA dan keluarganya langsung menuju parkiran dan pulang dengan mengendarai sepeda motor bebek warna silver. Persidangan resmi berakhir pukul 11.01 WIB, atau berjalan sekitar 45 menit.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang malang-hari-ini Pembunuh-Begal-Diputus-Hakim-Bersalah Pembunuh-Begal-Bakal-Dibina-Selama-1-Tahun Pembunuh-Begal ZA-pelaku-pembunuhan-begal Pengadilan-Negeri-Kepanjen Lembaga-Kesejahteraan-Sosial-Anak persidangan-Pembunuh-Begal


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Heryanto