Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kepala Plt BPIP Nilai Pembunuh Begal Tidak Melakukan Pembunuhan Berencana

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Nurlayla Ratri

19 - Jan - 2020, 08:32

Kepala Plt. BPIP Prof Hariyono (duduk baris kanan dibagian tengah pakai kaca mata) saat mengunjungi kediaman pelaku pembunuhan begal (Foto : Ashaq Lupito)
Kepala Plt. BPIP Prof Hariyono (duduk baris kanan dibagian tengah pakai kaca mata) saat mengunjungi kediaman pelaku pembunuhan begal (Foto : Ashaq Lupito)

MALANGTIMES - Rombongan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), nampak mendatangi rumah ZA pelaku pembunuhan begal, Sabtu (18/1/2020) siang.

Kedatangan mereka bertujuan mengali informasi akan kasus yang sempat menyita perhatian masyarakat tersebut.

Baca Juga : Awasi Napi Asimilasi, Polres Malang Bahas Bareng Kejari

Setibanya di kediaman ZA yang berlokasi di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang ini, Kepala Plt. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Hariyono, beserta dua orang stafnya langsung dipersilahkan untuk duduk di ruang tamu.

Pada ruangan yang berukuran sekitar 4 x 6 meter tersebut, ZA diminta untuk menjelaskan kronologi saat dirinya membunuh pelaku begal.

”Saat itu saya sedang perjalanan pulang setelah nonton konser Anji di Stadion Kanjuruhan,” celetuk ZA.

Ketika di perjalanan, remaja yang saat itu berusia 17 tahun tersebut, memilih jalan pintas lantaran saat itu pada jalan utama sedang ramai karena ada agenda warga. 

Nahas, ketika memilih jalan pintas tersebut, ZA yang saat itu membonceng teman wanitanya dibuntuti oleh pengendara sepeda motor yang tidak dikenalnya.

Hingga akhirnya, ketika melintas di kawasan sepi dua orang yang mengendarai sepeda motor berboncengan itu langsung memepet sepeda motor yang dikendarai ZA. 

”Saya disuruh minggir, saat itu kunci motor saya langsung dicabut oleh mereka (pelaku begal),” terang ZA.

Disaat bersamaan, lanjut ZA, ada dua orang berboncengan sepeda motor yang melintasi korban dan dua orang pelaku begal tersebut.

Mereka tidak lain adalah komplotan pelaku begal.

Tidak lama setelah itu, ZA dan teman wanitanya yang dibonceng, FF (inisial) digiring menuju lahan tebu yang jauh dari pemukiman warga. 

Di sana hanya ada dua pelaku begal, yakni Misnan alias Gerandong dan satu orang temannya.

”Setibanya disana (lahan tebu) saya ditanya bawa barang apa, saya jawab ini hanya ada HP (handphone),” kata ZA.

Mendapat pengakuan tersebut, Gerandong menyuruh agar HP milik ZA ditaruh di dalam jok sepeda motornya sembari menyerahkan kunci motor yang dikendarai ZA guna membuka jok motor.

Tidak lama setelah itu, giliran teman ZA yakni FF yang disuruh meletakkan seluruh barang berharganya di dalam jok sepeda motor Vario yang dikendarai ZA dan hendak dirampas oleh komplotan begal tersebut.

”Ketika itu, dia (FF) memang bawa tas, kemudian disuruh buka oleh begalnya. Pas tasnya dibuka ada HP dan disuruh memasukkan kedalam jok motor,” sambung ZA.

Namun ketika itu ZA menolak instruksi dari Grandong. 

Perdebatan terjadi, hingga akhirnya pelaku begal yang emosi meminta agar kunci motor ZA segera diserahkan kembali. 

”HP saya sempat dilihat, katanya tidak mau kalau HP saja. Akhirnya kunci motor saya dirampas lagi oleh mereka (begal),” sambungnya.

Setelah rundingan beberapa waktu, kedua pelaku yang sempat mengangkat telphone dari komplotannya akhirnya bersedia membawa HP milik ZA. 

”Katanya kalau HP-nya saya serahkan, kunci motor akan dikembalikan. Ya akhirnya saya kasihkan saja HP saya,” terangnya.

Bukannya segera mengembalikan kunci kendaraannnya, kedua pelaku justru terus mendesak agar barang jarahan yang diserahkan ditambah. 

Di sela-sela negosiasi, ZA memberanikan diri untuk kembali mengambil HP yang ada digenggaman pelaku begal.

Saat itulah, kedua pelaku yang geram akhirnya berupaya merampas tas dan HP milik ZA dan temannya. 

Meski sempat berhasil menghindar, ZA yang tersudutkan akhirnya meminta agar kedua pelaku hanya membawa HP miliknya. 

”Saya sempat menolak jika HP dia (FF) juga dibawa mereka. Saat itu saya suruh bawa HP dan uang saya saja,” terang ZA.

Baca Juga : Keluyuran dan Kembali Berbuat Kejahatan, Ini Sanksi yang Menanti Narapidana Asimilasi

Mungkin karena tidak tergiur dengan penawaran ZA, Gerandong akhirnya mengancam akan memperkosa FF. 

Mendapatkan gertakan tersebut, perempuan 17 tahun itu lantas menangis ketakutan. 

Mengetahui temannya menangis, ZA yang saat itu teringat jika ada pisau di jok sepeda motornya, akhirnya mencoba untuk mengambilnya.

”Meski kuncinya dibawa begal, tapi tombol jok masih bisa digunakan untuk membukanya. Akhirnya saya mencoba merogoh kedalam jok dan menemukan pisau didalam situ (jok),” jelasnya.

Dijelaskan ZA, pisau itu sudah tersimpan sejak 2 hari sebelum aksi pembegalan terjadi. 

Pisau tersebut sejatinya digunakan untuk praktik pembuatan kerajinan stik es cream di sekolahnya.

”Setelah saya ambil pisaunya saya simpan di balik badan (punggung),” terang ZA.

Setelah membuka kertas pembungkus pisau, ZA langsung dihampiri kembali oleh kedua pelaku begal yang semula sempat berdiskusi beberapa saat sebelum ZA mengambil pisau. 

Ketika itu, Gerandong kembali memaksa agar FF bersedia untuk diperkosa.

Terus terdesak, ZA akhirnya melakukan perlawanan. Pisau yang ada di genggaman tangannya, akhirnya dihunuskan ke dada Gerandong. 

Mendapat perlawanan, kedua pelaku langsung lari menyelamatkan diri. Sedangkan ZA dan teman wanitanya bergegas kabur dengan menuntun sepeda motor yang hendak dirampas pelaku begal.

Setibanya di jalan raya, ZA dan temannya akhirnya dibantu para pengguna jalan yang kebetulan melintas. 

Sebelum pulang, ZA dan FF sempat dibawa ke warung dan diberi minum dengan maksud menenangkan diri.

”Setelah kejadian itu, saya langsung pulang ke rumah. Sempat gak bisa tidur. Besoknya saya cerita ke keluarga dan disarankan agar lapor ke polisi,” sambung ZA.

Sayangnya sebelum membuat laporan, pada tanggal 10 Sepetember 2019 lalu, ZA sudah diringkus polisi di kediamannya. 

”Saya dibawa ke Polsek (Gondanglegi) disana sudah ada salah satu pelaku begal yang membegal saya. Sekitar 3 jam di Polsek saya akhirnya dibawa ke Polres (Malang),” tuturnya.

Hingga akhirnya, pada Selasa (14/1/2020) kasus ZA dipersidangkan di PN (Pengadilan Negeri) Kepanjen. 

Saat itu JPU (Jaksa Penuntut Umum) menjatuhkan empat dakwaan. Yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, pasal  338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara, dan pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

Menanggapi permasalahan tersebut, Kepala Plt Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Hariyono, mempertanyaan dasar dakwaan yang diberikan kepada ZA. 

”Dalam konteks ini, setiap pembunuh memang bisa dianggap bersalah. Tapi perlu diketahui hukum tidak semata-mata hanya regulasi, tapi juga perlu dilihat dulu konteksnya. Siapa sih yang mau dibegal, yang mau diperkosa?. Menurut saya, ZA diposisi tidak ada perencanan pembunuhan, tapi membela diri,” kata Hariyono.

Atas pandangannya tersebut, Hariyono berharap agar kasus yang dialami ZA, pelaku pembunuh begal tersebut bisa segera selesai. 

”Pancasila merupakan dasar negara, maka dari itu kita harus adil melihat kasus ini. Sehingga kami berharap kasusnya bisa segera selesai tanpa memunafikkan rasa keadilan. Termasuk saat menangani kasus pelaku pembunuhan begal ini, apakah dia memang pelaku pembunuhan atau korban yang melakukan perlawanan untuk membela diri,” tutup Hariyono yang kemudian pamit undur diri setelah berbincang dengan ZA dirumahnya, Sabtu (18/1/2020) petang.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang berita-malang-hari-ini Badan-Pembinaan-Ideologi-Pancasila Pembunuh-Begal kasus-korban-bunuh-begal Prof-Hariyono polres-malang pengadilan-negeri-kepanjen


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Nurlayla Ratri