MALANGTIMES - Bisnis esek-esek berkedok panti pijat plus digerebek Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kediri. Dalam penggerebekan tersebut Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial EPW (39) sebagai pemilik panti pijat.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayanan mengatakan, penggerebekan dilakukan oleh pihaknya dikarenakan adanya laporan masyarakat yang resah dengan kehadiran panti pijat plus. Selain mengamankan seorang perempuan berisinial EPW, polisi juga pengamankan dua perempuan yang menjadi terapis di tempat tersebut.
Baca Juga : Aktor Senior Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba
"Pada saat penggerebakan di dalam, ditemukan satu terapis dan satu pelanggan yang sedang melakukan kegiatan perbuatan cabul. Ada tiga paket yang ditawarkan kepada penguna jasa, ditempat itu," kata AKBP Miko Indrayana saat jumpa pers di Mapolres Kediri Kota, Jumat (17/1/2020)
Kapolresta menjelaskan, setiap pengguna jasa yang datang selalu disodorkan beberapa paket pijat yang ditawarkan dengan harga Rp 150.000 - Rp 250.000.
Setelah ditentukan paket harga yang ditawarkan, pekerja terapis kemudian mempersilakan pelangganya untuk masuk ke dalam kamar. Saat sedang berada di dalam terjadilah perbuatan cabul itu.
Meski mengamankan EPW, polisi tidak melakukan penahanan terhadap EPW karena didasari pertimbangan alasan kesehatan. Belakangan diketahui jika EPW saat ini dalam kondisi mengandung. "Namun demikian yang bersangkutan tetap kita suruh untuk wajib lapor di Polres Kediri Kota, karena yang bersangkutan saat ini sedang hamil. Jadi kita harus menghormati, kita harus juga menjaga kondisi janin dari tersangka selaku pemilik panti pijat," ujarnya.
Baca Juga : Tulis "Bubarkan Negara", 10 Orang Ini Diciduk Polisi
Selain membongkar kasus praktik cabul, selama kurun dua minggu awal januari hingga sekarang Polresta Kediri juga berhasil mengungkap kasus perkara perjudian dan Narkoba.