Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Modusnya Jadi Jemaah Salat Subuh, Pelaku Curanmor Ini Gondol Belasan Motor di 16 TKP

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

17 - Jan - 2020, 19:18

Tersangka MK (baju tahanan motif garis hitam putih) saat sesi rilis ungkap kasus kejahatan jalanan berlangsung (Foto : Ashaq Lupito / MalangTIMES)
Tersangka MK (baju tahanan motif garis hitam putih) saat sesi rilis ungkap kasus kejahatan jalanan berlangsung (Foto : Ashaq Lupito / MalangTIMES)

MALANGTIMES - Setelah sempat ‘gentayangan’ di beberapa wilayah yang ada di Malang dan Surabaya, tersangka kasus pencurian yang berinisial MK warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang ini, akhirnya diringkus polisi. Awal tahun 2020 lalu, pria 31 tahun itu berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Malang, setelah berhasil membawa kabur belasan sepeda motor hasil curian.

”Tersangka MK ini merupakan spesialis curanmor (pencurian kendaraan bermotor). Dari hasil penyidikan, tersangka sudah belasan kali melancarkan aksi pencurian. Bahkan beberapa kasus di antaranya terjadi di wilayah masjid,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, saat ditemui di halaman loby utama Polres Malang, ketika sesi rilis berlangsung, Jumat (17/1/2020).

Baca Juga : Aktor Senior Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba

Terbaru, tersangka MK diketahui melancarkan aksi pencurian di Masjid Arohman, Desa Pakis Kembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Aksi pencurian tersebut terjadi pada akhir tahun lalu, tepatnya pada hari Minggu 29 Desember 2019. ”Saat itu tersangka berhasil membawa satu unit sepeda motor Revo milik korban yang sedang terparkir di halaman masjid,” jelas Ujung.

Modus yang digunakan tersangka, lanjut Ujung, adalah dengan berpura-pura menjadi jemaah di Masjid tempat pencurian tersebut terjadi. Saat adzan subuh berkumandang, tersangka MK mengambil air wudlu yang kemudian masuk kedalam masjid.

Usai menjalankan salat subuh dua rakaat, tersangka tidak langsung meninggalkan lingkungan masjid. Melainkan beristirahat di dalam masjid sembari mencari sasaran sepeda motor yang bisa dicuri.

Sekitar 1 jam kemudian, MK mengetahui adanya sepeda motor bebek jenis Revo yang masih terparkir di halaman masjid. Di saat bersamaan, korban yang saat itu sedang tertidur di dalam masjid langsung dihampiri tersangka. Tujuannya untuk mencari kunci kendaraan yang hendak dicurinya tersebut.

”Saat itu kunci kendaraan milik korban ditaruh di atas kepalanya. Ketika kondisi tertidur itulah, kunci kendaraan milik korban langsung diambil tersangka,” terang Ujung.

Setelah mendapatkan kunci kendaraan, tersangka MK bergegas menyalakan mesin dan membawa kabur sepeda motor milik korban. Satu jam berselang, tepatnya sekitar pukul 06.00 WIB, korban yang terbangun dari tidurnya dan berniat pulang sudah tidak mendapati motor miliknya di tempat parkiran.

Sadar jika dirinya menjadi korban pencurian, kasus inipun akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian. Mendapat laporan, petugas gabungan dari Polsek Pakis dan Satreskrim Polres Malang dikerahkan untuk melakukan penyelidikan. ”Dari hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan keterangan beberapa saksi, pelaku pencurian mengarah kepada tersangka MK. Dirasa sudah cukup bukti, yang bersangkutan akhirnya kami ringkus saat berada di kediamannya,” tutur Ujung.

Saat diringkus di rumahnya yang ada di wilayah Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, petugas mendapati barang bukti berupa 3 unit sepeda motor hasil curian, beberapa onderdil sepeda motor, serta satu plat nomor palsu. ”Dari hasil penyidikan, tersangka MK ini memang pelaku spesialis curanmor. Berdasarkan pengakuannya, yang bersangkutan pernah beraksi di 16 lokasi,” terang Ujung.

Baca Juga : Tulis "Bubarkan Negara", 10 Orang Ini Diciduk Polisi

Ke-16 TKP tersebut, masih menurut Ujung, kebanyakan tersebar di beberapa lokasi yang ada di Malang Raya. Di mana satu TKP diantaranya terjadi di wilayah Kedungkandang, Kota Malang. Sedangkan sisanya tersebar di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Wajak, Bululawang, Tumpang, Tajinan, Poncokusumo, dan Karangploso. ”Tadi saya juga sempat introgasi tersangka dan mengaku pernah mencuri di wilayah Surabaya. Tersangka ke kasana (Surabaya) naik transportasi umum, kemudian mencuri motor dan langsung dijual ke wilayah Madura,” sambung Ujung.

Perwira polisi dengan pangkat dua melati di bahu ini, menerangkan jika modus pencurian yang dilakukan tersangka MK tidak selalu merusak rumah kontak maupun mengambil kunci kendaraan. Melainkan juga meminjam motor milik korban yang kemudian dijual kepada penadah yang ada di Madura. ”Beberapa kenalan tersangka sempat menjadi korban pencurian, modusnya pinjam motor untuk beli rokok tapi tidak dikembalikan,” imbuh Ujung.

Akibat perbuatannya, tersangka MK dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. ”Kasusnya masih pengembangan, petugas sudah kami instruksikan untuk memburu keberadaan penadah barang hasil curian yang diakui tersangka merupakan warga Madura,” tegas Ujung.

Ditemui di saat bersamaan, sepanjang sesi rilis berlangsung, tersangka MK memilih untuk lebih sering menundukkan kepala. Dengan kondisi tangan terborgol, tersangka tidak membantah jika barang hasil curian yang dia dapatkan sebagian besar sudah dijual kepada penadah yang ada di wilayah Madura tersebut.

”Motornya (hasil curian) sudah saya jual, biasanya setelah mencuri langsung saya bawa ke sana (Madura). Satu motor dibeli sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta,” celetuk tersangka MK.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang malang-hari-ini curanmor Pelaku-Curanmor Kabupaten-Malang Satreskrim-Polres-Malang kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya