Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Hajar Brondong, Kabur Dua Bulan Lalu Ditangkap Polisi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

16 - Jan - 2020, 20:15

Tersangka Mohamat Sholeh saat diamankan polisi lantaran kasus penganiayaan (Foto : Polsek Singosari for MalangTIMES)
Tersangka Mohamat Sholeh saat diamankan polisi lantaran kasus penganiayaan (Foto : Polsek Singosari for MalangTIMES)

MALANGTIMES - Setelah lebih dari 2 bulan berstatus buronan polisi, anggota Unit Reskrim Polsek Singosari yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil meringkus tersangka kasus penganiayaan, Kamis (16/1/2020). Adalah Mohamat Sholeh warga Jalan Mondoroko, Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang yang diringkus petugas karena telah menganiaya korban yang berinisial DA (26).

”Kasusnya masih dalam tahap penyidikan. Dari keterangan korban, dirinya dianiaya tersangka dengan cara dipukul menggunakan tangan kosong,” terang Kanit Reskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono, Kamis (16/1/2020) malam.

Berdasarkan laporan kepolisian, aksi penganiayaan ini terjadi pada 12 November 2019 sore. Saat itu, sekitar pukul 15.30 WIB, rumah DA yang berlokasi di Dusun Bunder, Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang didatangi oleh tersangka.

Mengetahui kedatangan tersangka di rumahnya, korban langsung menyambutnya dengan berjabat tangan. Di saat bersamaan, tangan DA ditarik oleh tersangka sembari menanyakan kenapa nomor telphone korban selalu tidak aktif saat dihubungi tersangka.

Belum mendapatkan jawaban, tersangka Mohamat Sholeh tiba-tiba mengayunkan pukulan ke arah wajah dan mulut korban. ”Korban dipukul menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali,” sambung Supriyono.

Setelah insiden penganiayaan itu terjadi, tersangka bergegas pulang meninggalkan lokasi kejadian. Di sisi lain, korban yang merasa tidak terima, memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singosari. Di hadapan petugas, korban mengaku jika luka memar dan rasa sakit yang dialami di bagian mulutnya tersebut, disebabkan lantaran dianiaya tersangka.

Mendapat laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Singosari dikerahkan untuk melakukan penyelidikan. Sayangnya, saat hendak diamankan di rumahnya yang berlokasi di Jalan Mondoroko, Desa Banjararum, Kecamatan Singosari. Tersangka Sholeh selalu tidak ada di rumahnya.

Dua bulan berselang, tepatnya pada Kamis (16/1/2020) polisi yang mendapat informasi jika pria 45 tahun tersebut sudah kembali di kediamannya, langsung diringkus petugas.

”Dari hasil penyidikan sementara, tersangka nekat menganiaya korban lantaran merasa cemburu. Sebab korban dianggap sering bersama dengan istri tersangka,” tutup Supriyono sembari mengatakan jika tersangka Sholeh bakal dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang malang-hari-ini kasus-penganiayaan kriminialitas Polsek-Singosari buronan-polisi


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya